Selasa, 14 Juni 2016

Nama:Yuninato Wahyu Ismail
NIM   :15506134005
Prodi :D3-T.ELEKTRO

Blog   :wahyuismail96.blogspot.com
No.Alert  Kejadian

Bagian
Analisis
Lokasi
PT.Semen Gresik
TGL/waktu kejadian

Uraian Kejadian:
Saat saudara  Nur sedang bekerja di trass storage ,dia terpleset dan jatuh tepat dibelakang escavator yang sedang beroperasi .Opertaor escavator yang tidak melihat posisi Nur secara  tidak sengaja menggilas kaki dan tangan Nur ,walaupun sebelumnya pekerjaa lain sudah berteriak memberi  tahu kepada opertor escavator bahwa ada Nur di belakang escavator tersebut ,tetapi karena saking bising dan ramainya lingkungan tersebut operator escavator tersebut tidak mendengar peringatan tersebut.Setelah kejadian tersebut Nur segera dilarikan ke RS dr.R.koesma Tuban,namun karena luka yang sangat parah pihak rumah sakit tak mampu menanganinya .Kemudian pemuda tersebut dilarikan ke RS.dr.Soetomo Surabaya,dokter memvonis bahwa umur Nur tidak akan lama karena saking parah luka yang dialami korban.

Bahaya dan Resiko:
Bahaya dan resiko yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut adalah:
Ø  Kematian
Enviroment(Lingkungan):Karena sepatu yang dipakai korban tidak anti slip maka korban jatuh dan terpleset .Apabila korban memakai sepatu yang anti slip mungkin kejadian terpleset tidak akan terjadi.
Observasi Faktor Penyebab:
Faktor APD:Sepatu yang tidak anti slip
Faktor Lingkungan:Lingkungan yang sangat ramai karena suara mesin
Opportunity:
Anggota badan yang remuk,saraf-saraf anggota badan yang terputus dan pemutusan huubungan kerja
Occupational:
Ø  Pemakaian ADP yang tidak sesuai dengan standar
Ø  Beban kerja yang sangat tinggi
Ø  Kurang adanya fasilitas peringatan,misal walkie talkie/HT


Solution:
Ø  Disediakan alat komunikasi antar sesama pekerja/regu ,misalnya:walkie talkie/HT
Ø  Pemeriksaan ADP yang sesuai standar terhadap para pekerja oleh perusahaan
Ø  Penyediaan ADP yang sesuai standar oleh perusahaan

Implementation:
Ø  Pemasangan poster tentang pemakaian ADP yang sesuai  standar
Ø  Sebelum pekerjaan dimulai sebaiknya ada waktu untuk pengecekan kelengkapan ADP
Ø  Sebelum pekerjaan dimulai sebaiknya dilakukan apel singkat untuk koordinasi dan evaluasi program kerja
Iklim dan Budaya:Agar terciptanya iklim dan budaya yang sesuai dengan standarisasi K3 tingkat nasional maupun internasional  maka perlu adanya semua karyawan perusahaan untuk ikut memantau,mengevaluasi dan melaksanakan posedur yang sudah ditetapkan.Agar  pekerjaan sesuai dengan manajemen K3 maka semua karyawan haruslah saling mnegingatkan dan memberitahu apabila ada prosedur yang tidak tepat.
Knowledge:
Ø  Prosedur K3 terkait menarik
Ø  Psikologi(komunikasi)
Ø  Ergonomik
Knowhow:
Ø  Komunikasi antar pekerja
Ø  Menaati prosedur K3 yang tepat dan benar
Ø  Disiplin dan tertib dalam bekerja
Ø  Memberikan pekerjaan sesuai dengan kemampuan pekerja
Standarisasi:
Ø  UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Ø  Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Ø  UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja




No.Alert  Kejadian

Bagian
Analisis
Lokasi
PT.Semen Gresik
TGL/waktu kejadian

Uraian Kejadian:Vicky Bahtiar(21) saat kejadian korban sedang mengganti oli pada mesin bor .Di saat bersamaan temen korban sedang memarkirkan truck  tetapi naas truk yang diparkirkan oleh temen korban tersebut tergelincir dan pada akhirnya menabrak korban .Korban terjepit diantara mesin truk dan mesin bor,dengan keadaan kepala terjepit.

Bahaya dan Resiko:
Bahaya yang ditimbulkan akibat dari kecelakaan ini adalah:
Ø  Kematian
Enviroment(Lingkungan):Lingkungan yang licin mengakibtkan ban truck menjadi licin sehingga truk pun tetap meluncur walaupun sudah di rem
Observasi Faktor Penyebab:
Ø  Faktor Lingkungan,meliputi:keadaan pijakan truk yang licin
Ø  Faktor Alat,meliputi:Ban truck yang kurang cocok pada lingkungan pertambangan
Ø   

Opportunity:penyebab kecelakaan ini disebabkan karena truk yang bannya meleset karena kondisi pertambangan yang licin dan karena tidak ada peringatan operator truk terhadap korban,sehingga korban tidak sempat menghindar.
Solution:
Ø  Memberi klakson kepada orang yang ada didepannya
Ø  Mengganti ban truk dengan yang cocok untuk kondisi pertambangan,misal seperti ban 4x4
Ø  Sebelum kedatangan truk sebaiknya ada pemberitahuan agar pekerja yang didekat parkiran truk agar dalam bekerjanya berhati-hati
Implementation:
Ø  Pemasangab bel atau pemberitahuan untuk kedatangan truk di area parkir atau pun jalan yang dilewati truk
Ø  Bunyi klakson yang keras agar para pekerja dapat mendengar bunyi klakson
Iklim dan Budaya: Agar terciptanya iklim dan budaya yang sesuai dengan standarisasi K3 tingkat nasional maupun internasional  maka perlu adanya semua karyawan perusahaan untuk ikut memantau,mengevaluasi dan melaksanakan posedur yang sudah ditetapkan.Agar  pekerjaan sesuai dengan manajemen K3 maka semua karyawan haruslah saling mnegingatkan dan memberitahu apabila ada prosedur yang tidak tepat.
Knowledge:
Ø  Prosedur K3 terkait menarik
Ø  Psikologi(komunikasi)
Ø  Ergonomik
Knowhow:
Ø  Komunikasi antar pekerja
Ø  Pemasangan komponen kendaraan harus sesuai dengan medan pertambangan
Ø  Bekerja dengan penuh kedisiplinan dan tertib
Ø  Pekerjaan harus sesuai dengan kemampuan karyawan
Ø  Bekerja dengan mengacu pada prosedur K3 yang benar

Standarisasi:
Ø  UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Ø  Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
Ø  Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
Ø  Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
Ø  Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.

KURANGNYA PENERPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(K3) DI INDONESIA

KURANGNYA  PENERPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(K3) DI INDONESIA

Nama :Yunianto Wahyu Ismail
NIM   :15506134005
Prodi  :D3-T.ELEKTRO
Blog   :wahyuismail96.blogspot.com

    
    JURUSAN PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA




KURANGNYA  PENERPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(K3) DI INDONESIA
Oleh:Yunianto Wahyu Ismail(15506134005)
                                     Dosen Pembimbing:Nurhening Yuniarti  M.T
ABSTRAK
            Kemajuan perindustrian  dan semakin banyaknya lapangan kerja saat ini membuat resiko kecelakaan kerja semakin tinggi,oleh karena itu perlu adanya peraturan dan kebijakan yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) agar dapat menciptkan suasana kerja yang aman dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja bahkan dapat menghilangkan angka kecelakan kerja(Zero Accident).
            Untuk dapat menagtur segala hal mengenai maka dibentuk  sebuah undang-undang yang menyangkut tentang K3 seperti Peraturan Kementerian Perindustrian RI .Dengan  adanya perturan maka dapat menjadi acuan perusahaan agar dapat memanajemen Keselamatan dan Kesehatan  Kerja(K3) yang menciptakan suasana kerja yang aman,serta hak dan kewajiban karyawan dapat terpenuhi dengan baik.Dengan adanya peraturan  diharapakan dapat menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja.
                        Makalah ini menjelaskan mengenai beberapa hal yang menyangkut tentang peraturan dan kebijakan K3 yang berlaku di Indonesia maupun di luar negeri yang mengambil sumber dari perundang-undangan terpercaya yang dijadikan sebagai kiblat dalam bidang K3 di beberapa negara-negara industri terbesar di dunia.
Kata kunci:Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3),perindustrian,peratuaran

                                                           




                                                       BAB I
                                                PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
            K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan syarat dasar yang harus diterapkan sebelum bekerja karena saking pentingnya K3 ini,hampir semua perusahaan di Indonesia maupun di dunia sudah banyak menerapkan K3.Sebenarnya penerapan K3 ini sangatlah penting untuk diterapkan di dunia kerja karena dengan menerapkan K3 dapat mengurngi resiko kecelakan kerja yang parah.
            K3(Keselamatn dan Kesehatan Kerja) merupakan sebuah instrumen yang berguna untuk melindungi pekerja,perusahaan,lingkungan hidup dan masyarakat dari akibat bahaya  kecelakaan kerja.Perlindungan tersebut merupakan suatu hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
            Dengan adanya K3 diharapkan dapat mengurangi,bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja(Zero Accident).Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sabagai hal yang menghabiskan biaya yang banyak oleh perusahaan,melainkan harus dianggap sebagai suatu bentuk investasi jangka panjang yang akan mendatangkan keuntungan berlimpah pada masa yang akan datang kelak.Namun pada kenyataanya dalam bekerja masih banyak pekerja di Indonesia yang mengabaikan tentang K3,mereka mengagap bahwa K3 itu tidaklah penting.Anggapan tersebut menurut saya sangat salah karena mereka mengabaikan kesehatan dan keselamatan mereka sendiri.
            Pengalaman yang saya lihat dilokasi di salah satu perusahaan X  yang bergerak dalam bidang tekstil bahwa K3 itu sepertinya tidak terlalu penting ,hal itu tampak ketika para pekerjanya kurang memperhatikan atau tidak memakai APD(Alat Perlindungan Diri)  padahal di tempat kerja tersebut sangat banyak bahan-bahan kimia yang membahayakan.Contohnya alat pewarna ,standar K3nya dalam pengecatan seharusnya memakai masker agar dapat mengurangi penyakit yang disebabkan karena menghirup gas yang berasal dari cat tersebut tetapi pada kenyataanya banyak  ditemukan para pekerjannya tidak  memakai masker.Alasan mereka tidak memakai masker sangat simpel sekali yaitu  repot,tidak bisa leluasa dalam bernafas dan masih banyak lagi alasan lainnya.
            Dengan menganalisa beberapa masalah yang ada dan mengambil beberapa refrensi perundang-undangan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja dari berbagai sumber yang bertaraf nasional maupun  internasional terciptalah sebuah makalah yang didalamnya memuat masalah mengenai keamanan karyawan beserta solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

B.Tujuan
            Tujuan dibuatnya artikel ini yaitu:
o   Diharapakan dapat menjadi sebuah refrensi dalam bekerja dengan aman yang sesuai peraturan perundang-undangan
o   Menjadi acuan para mahasiswa sebelum terjun dalam dunia kerja
o   Menambah wawasan tentang penerapan perundang-undangan K3 yang sudah ada
C.Rumusan Masalah
            Permasalahan yang di angkat dalam makalah ini adalah tentang sudah sesuaikah K3 di lingkungan kerja dan apakah para pekerjanya sudah menerapkan sistem K3 yang sesuai dengan prosedur manajemen k3 yang berlaku.

                                                BAB II
                                         PEMBAHASAN

A.Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)
            Sejak zaman dahulu manusia sudah mengenal yang namanya bekerja ,mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya.Dalam bekerja ini sering kali mereka mengalami yang namanya kecelakaan kerja dalam bentuk cidera atau luka.Dengan perkembangan jaman mereka mulai berfikir dengan akal pikirannya untuk mengatasi kecelakaan kerja yang sering mereka alami itu.
            Di era yang sudah modern dan berlakunya pasar bebas di seluruh dunia ,GTO dan GATT akan diberlakukan pada tahun 2020 mendatang.Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah syarat yang harus dipenuhi dalam berbagai hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara anggota,termasuk di negara kita Indonesia.
 Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
            Terdapat beberapa pengertian dan definisi K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang di ambil dari beberapa sumber,diantaranya ialah pengertian dan definisi K3 menurut filosofi,keilmuan serta standar OHSAS 18001:2007.
Filosofi menurut Mangkunegara:
            Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin kebutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani seorang karyawan  dan manusia pada umumnya serta karya dan budaya untuk menuju masyarkat yang adil dan makmur.
Keilmuan
            Semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,penyakit akibat kerja(PAK),kebakaran,peledakan dan pencemaran lingkungan.
OHSAS 18001:2007
            Semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja karyawan maupun orang lain(kontraktor,pemasok,pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Pengertian K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut para ahli:
            Menurut Simanjuntak(1994),Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakaan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan,kondisi mesin,peralatan keselamatan dan kondisi pekerja.
            Menurut Ridley John(1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia mengartikan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaanya,perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempa           t tersebut.
            Jackson(1999),menjelaskan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan.
            Menurut Suma`mur(2001),keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di nperusahaan yang bersangkutan.
            Menurut Mangkunegara(2002),Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untu menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya ,hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
            Menurut saya sendiri,Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) merupakan suatu tindakan untuk mengurangi dan bahkan untuk menghilangkan kecelakaaan kerja(Zero Accident) yang terjadi di lingkungan kerja.
            Setelah membahas beberapa pengertian mengenai berbagai pengertian K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut para ahli kemudian akan di bahas mengenai beberapa masalah mengenai beberapa penerapan K3 di Indonesia yang masih sangat kurang dan bagaimana solusinya untuk mengatasi masalah tersebut.
                        Dalam suatu bidang pekerjaan pasti tidak jauh dengan namanya K3 karena K3       merupakan syarat paling mendasar dalam melakukan suatu  pekerjaan.Dengan adanya            penerapan K3 ini diharapkan dapat mengurangi berbagai kecelakaan yang terjadi saat     bekerja.
                        Agar dapat dilaksanakan dengan tepat dan benar maka manajemen K3 diatur d      dalam berbagai perundang-undangan.Undang-undang tersebut mengatur berbagai hal         yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja,antara lain:
*      Hak dan kewajiban perusahaan atau pekerja
*      Standar peralatan kerja(termasuk mesin kerja)
*      Standar APD(Alat Perlindungan Diri)
*      Standar tempat kerja
*      Pemakaian APD(Alat Perlindungan Diri) yang benar dan tepat
*      Prosedur pelaksanaan K3 dan masih banyak lainnya
                        Dengan adanya undang-undang tentang K3 maka dapat memudahkan        perusahaan atau pun pekerja dalam memanajemen K3 di perusahaannya masing yang      tentunya tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.Penerapan K3 ini      sangatlah bermanfaat sekali untuk mengurangi kecelakaan yang sewaktu-waktu bisa    terjadi.
                        Di Indonesia sendiri penerapan K3 sudah di terapkan dengan baik terutama di       perusahaan milik negara atau biasa di kenal perusahaan BUMN dan beberapa             perusahaan besar yang sudah memiliki lisensi.Banyak undang-undang yang telah     dikeluarkan oleh pemerintah mengenai K3 namun pada praktiknya masih banyak ditemukan beberapa karyawan ataupun beberapa perusahaan yang tidak mematuhi             peraturan tersebut.Hal ini dapat membahayakan keselamatan pekerja lain yang sudah             mematuhi K3 dengan baik ataupun dapat merugikan perusahaan apabila pekerja            tersebut mengalami kecelakaan kerja.Kerugian yang sering dialami oleh perusahaan           biasanya tentang segi materi atau keuangan karena harus membiayai biaya             pengobatan      pekerja yang luka-luka karena melanggar peraturan  K3 dan belum juga mendapat             penilaian jelek oleh masyarakat.
                        Untuk peningkatan kualitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) dan untuk       menertibkan para pekerja agar dapat tertib dalam bekerja maka diperlukan sebuah       peraturan yang mengatur agar para pekerja dan perusahaan dapat menjalankan sistem            manajemen sesuai dengan yang telah ditentukan.Di Indonesia sendiri terdapat           beberapa peraturan yang mengatur tentang K3 diantaranya adalah: 
·         Undang-Undang RI
·         Peraturan Pemerintah
·         Peraturan Menteri
·         Keputusan Menteri
·         Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan masih banyak lagi lainnya.
            Di atas adalah beberapa peraturan yang ada di Indonesia yang digunkan untuk menertibkan para pekerja dan perusahaan yang ada di negara ini.Dari beberapa peraturan yang ada di negara ini dipakai sebagai acuan untuk beberapa manajemen di setiap perusahaan di Indonesia,selain mengambil beberapa peraturan tentang K3 yang  berasal dari luar negeri.Dengan adanya peraturan ini diharapakn dapat meningkatkan kualitas K3 di Indonesia yang saat ini,meurut saya masih sangat buruk.
                        Peraturan yang ada di Indonesia yang penerapannya dalam lingkungan kerja menurut pengamatan yang dilakukan masih kurang karena ditemukan beberapa pekerjaan yang masih mengabaikan tentang K3.Pelanggaran ini sering ditemukan pada pekerjaan di bidang konstruksi bangunan seperti misal pembangunan gedung,jalan,selokan dan lain-lain.Pelanggaran yang sering ditemukan biasanya mereka tak memakai alat perlindungan diri yang lengkap.Peraturan yang ada di Indonesia ini masih kurang tegas,sebaiknya peraturan yang sudah ada ini lebih ditegaskan lagi.Penegasan peraturan ini mungkin dapat mengatasi beberapa pelanggaran yang sering terjadi.Apabila pelanggaran ini dapat ditekan maka kecelakaan kerja yang sering terjadi akan berkurang bahkan menghilangkannya(zero accident).
            Di bawah ini akan di bahas beberapa peraturan yang ada di Indonesia yang mungkin perlu adanya revisi karena dalam penerapannya di lingkungan kerja masih sangat kurang dan mungkin bagi para pelanggar perlu diberlakukan sanksi yang tegas dan mungkin bisa di tambah dengan denda yang besar.Pada akhirnya dengan peraturan sanksi tegas dan denda yang besar ini akan kapok sehingga pelanggaran akan berkurang bahkan mungkin bisa hilang.
Undang-undang RI No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Pasal 8
Pengurus perusahaan wajib untuk memeriksakan kesehatan tenaga kerja sejak akan masuk kerja,selama bekerja dan akan dipindahkan ke tempat atau pekerja lain(Kutipan dari buku” kesehatan dan keselamatan kerja’’2002:13).
Dari undang-undang tersebut jelas tertera bahwa perusahaan wajib mengecek kondisi keshatan calon karyawan atau yang sudah menjadi karyawan dalam perusahaan tersebut.Tapi pada kenyataanya di beberapa perusahaan calon karyawan tidak di cek dahulu kondisi kesehatannya melainkan langsung di terima saja untuk bekerja di perusahaan tersebut ,begitu pula dengan karyawan yang sudah bekerja di perusahaan tersebut kondisi kesehatannya juga jarang di cek dan mungkin tidak pernah di periksakan sama sekali.Kejadian tersebut tidak sesuai dengan peraturan diatas yang di keluarkan oleh pemerintah RI.Masalah ini menyebabkan hak yang seharusnya di terima oleh karyawan tidak diterima oleh karyawan,bagi karyawan ini sangat merugikan mereka.Seharusnya untuk pihak perusahaan mendapat sanksi karena telah melanggar peraturan yang telah di buat oleh pemerintah.
            Solusi untuk permasalahan ini adalah dengan memberi sanksi yang tegas terhadap paerusahaan tersebut dan dalam pelakassanaan peraturan tersebut ,perlu adanya pengawasan yang ketat agar tidak ada lagi pelanggaran,serta kesehatan karyawan dapat terjaga dengan baik.
Berikut beberapa hasil kutipan dari buku tentang  Kesehatan dan Keselamatan Kerja halaman 14:
Pasal 23 ayat 2:
Kesehatan kerja memliputi pelayanann kesehatan kerja,pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
Pasal 23 ayat 3:
Setiap pekerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja
Pasal 84 ayat 3:
Barang siapa siapa menyelenggarakan tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 23 ayat 3 bahwa pelaku akan dipidan kurungan selama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.15.000.000(Lima belas juta rupiah).
            Dari beberapa pasal  diatas jelas tertulis bahwa setiap perusahan yang tidak memenuhi pelayanan kesehatan untuk para pekerjanya dapat di kenai sanksi berupa kurungan selama 1 tahun dan denda paling banyak 15 juta .
            Menurut saya sanksi yang diterima masih cukup ringann jika dibandingkan dengan resiko yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja yang terjadi.Menurut saya sanksi perlu ditingkatkan agar lebih keras lagi agar perusahaan besar dapat meningktkan upah para pekerja.
            Solusi yang mungkin bisa diterapkan untuk masalah ini adalah denda berupa uang bisa ditingkatkan misal dari Rp.15.000.000 menjadi Rp 1.000.000.000 dan untuk hasil denda berupa uang bisa disalurkan untuk peningkatan asuransi bagi para pekerja.Dengan adanya peningkatan ini bisa memberikan rasa aman terhadap para pekerja ,sehingga mereka pun  dapat bekerja dengan maksimal.Untuk hukuman pidana kurungan mungkin bisa ditingkatkan menjadi 5 tahun,dengan peningkatan ini mungkin dapat menimbulkan rasa jerah bagi para pelanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3).
            Untuk pasal 23 ayat 3 dijelaskan bahwa setiap pekerja wajib memenuhi persyaratan kesehatan kerja tapi pada kenyataanya di lapangan banyak sekali ditemukan berbagai pelanggaran mengenai penggunan alat keselamatan dan masih banyak juga ditemukan banyak pekerja yang bekerja tidak sesuai manajemen keselamatan K3 yang berlaku,misalnya ditemukan bekerja dengan sambil menggunakan alat komunikasi,sikap ini dapat menyebabkan pekerja tersebut tidak fokus sehingga dapat terjadi kemungkinan kecelakaan kerja.
            Masalah ini perlu ditangani serius karena dapat menyebabkan kerugian yang cukup serius bagi perusahaan ataupun untuk pekerja,tapi imbas yang paling besar adalah terhadap perusahaan karena dapat menyebabkan nama baik perusahaan hancur.Pemerintah harus turun tangan untuk mengatasi masalah ini misal membuat perundang-undangan untuk memperketat agar tidak terjadi pelanggaran,namun pihak yang bersangkutan(pekerja,masyarakat dan perusahaan) harus ikut berperan dalam terselenggaranya K3 yang baik.Pada dasarnya untuk memperbaiki k3 yang buruk di dunia lingkungan kerja di Indonesia ini perlu adanya peraturan yang sangat ketat untuk menjerat para pelanggar peraturan perundangan K3,seperti contohnya sebuah peraturan ketat yang ada di Singapura mengenai larangan membuang sampah dan alhasil peraturan ini sangat berhasil untuk mengatasi masalah sampah.Di negara ini warganya sangat takut terhadap peraturan pemerintah karena perundang-undangan di negara ini sangat ketat dan sanksinya cukup berat.Peraturan yang ada di Singapura ini mungkin bisa di implementasikan di Indonesia tentang peraturan yang menyangkut perundang-undangan K3,mungkin dengan peraturan yang diambil dari negara tetangga tersebut bisa diterapkan di Indonesia untuk mengatasi permasalahan tentang penerapan peraturan K3 yang dianggap masih banyak di langgar.Dengan adanya sanksi yang ketat mungkin bisa mengatasi permasalahan ini.
            Selain dengan penerapan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar K3,bisa diterapkan juga sistim pemberian reward atau penghargaan kepada para perusahaan yang dengan baik menjalankan prosedur K3 yang baik.Dengan adanya sistem pemberian penghargaan terhadap perusahaan ataupun kepada para pekerja di harapkan mereka bisa berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Peraturan Pemerintah Tenaga Kerja dan Transmigrasi
      Peraturan selanjutnya di soroti adalah peraturan Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.Dalam undang –undang ini mengatur tentang bagaimana keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja penebang maupun pengankut kayu,menurut saya peraturan ini sudah sangat bagus untuk melindungi hak para pekerja kayu tetapi pengawasan dalam rangka pelaksanaan undang-undang ini masih sangat kurang bahkan menurut saya masih belum ada tindakan pasti dari pemerintah untuk mengatasi masalah yang ada di lapangan.Banyak ditemukan di lapangan bahwa pekerja dalam rangka penebangan dan pengangkutan kayu di lapangan masih mengabaikan fungsi manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.Masalah yang ditemukan di lapangan adalah mereka banyak belum memakai alat perlindungan diri,apabila memakai masih di bawah standar.Mereka mengagap bahwa dengan memakai alat perlindungan diri yang sesuai standar biayanya sangat mahal dan beralasan bahwa pengeluaran untuk pembelian alat perlindungan diri dengan gaji yang di terima tidak seimbang.
            Sikap seperti inilah yang mendukung terciptanya sebuah kecelakaan kerja karena dengan kurangnya kelengkapan alat perlindugan diri dapat mengakibatkan  suasana kerja yang tidak aman.Masalah pekerja penebang kayu atau pengangkut yang tidak memakai alat perlindungan diri ini biasa ditemukan di daerah pedesaan yang masih sangat kurang pengetahuan mengenai pentingnya K3 sehingga mereka banyak mengabaikannya,ditambah perusahaan atau tempat mereka bekerja juga tidak menyediakan peralatan untuk perlindungan diri.Kejadian inilah yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah agar hak-hak para pekerja dapat diterima dengan baik dan sesuai perundang-unndangan yang berlaku.
            Untuk mengatasi permasalahan ini  perlu ada tindakan khusus dari pemerintah atau lembaga K3 yang ada di Indonesia untuk mengatasi masalah ini misalnya dengan memberikan penyuluhan terhadap warga desa tentang betapa pentingnya tentang keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja agar mereka menyadari betapa pentingnya penerapan K3 di lingkungan kerja.Dengan salah satu cara ini pemerintah sudah melaksanakan kebijakan perundang –undangan  Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu secara nyata.
            Diharapkan dengan cara penyuluhan atau sosialisasi tersebut dapat mengurangi kecelakaan kerja yang terjadi karena pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang resikonya cukup tinggi (High Risk).Maka dari itu pekerjaan ini harus dilengkapi dengan alat perlindugan diri yang lengkap dan juga perlu adanya asuransi,misal BPJS ketenagakerjaan agar mereka dalam bekerja diselimuti rasa aman dan tidak khawatir bila terjadi kecelakaan sehingga dapat bekerja secara maksimal.        
Peraturan Pemerintah Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Tentang Alat Perlindungan Diri.
Pasal 2
·         Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.

·         APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.

·         APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma.

            Dari pasal di atas terdapat anjuran bahwa setiap perusahaan atau pengusaha agar menyediakan berbagai keperluan alat perlindungan diri dan wajib diberikan secara cuma-Cuma.Dari pasal ini jelas disebutkan bahwa alat perlindungan diri itu sangat wajib untuk dipakai saat bekerja karena dapat menguranhi resiko terjadinya kecelakaan kerja.
            Dalam kenyataanya di Indonesia sendiri banyak ditemukan pengusaha atau perusahaan yang belum menyediakan alat perlindungan diri kepada para pekerjanya ,mereka beralasan karena faktor biaya sehingga tidak menyediakan alat perlindungan diri tersebut.Padahal sebenarnya apabila para pengusaha atau perusahaan mematuhi peraturan tersebut akan sangat menguntungkan bagi mereka karena para pekerja dapat bekerja secara maksimal.
            Banyak ditemukan di lingkungan proyek banyak para pekerja yang tidak memakai alat perlindungan diri dengan baik,entah itu karena mereka tidak mau pakai alat perlindungan diri atau memang perusahaan yang tidak menyediakannya.Padahal proyek tersebut dipegang oleh salah satu perusahaan BUMN(Badan Usaha Milik Negara).Sangat disayangkan perusahaan yang di miliki oeh negara ini kurang disiplin dalam menerapkan manajemen K3 yang baik.Seharusnya perusahaan negara itu menjadi teladan bagi perusahaan lain yang masih bisa dibilang buruk dalam sistem manajemen K3 agar kedepannya perusahaan tersebut dapat memperbaiki sistem manajemen K3 yang masih buruk tersebut.Melalui permasalahan ini jelas sangat terlihat bahwa peran pemerintah dalam mengawasi peraturan masih sangat minim.
            Sangat ironis sekali bahwa perusahaan yang ada di bawah naungan pemerintah yang menciptakan tentang berbagai peraturan yang menyangkut tentang keselamatan dan kesehatan kerja ini malah melanggar undang-undang yang di buat sendiri.
            Solusi dari permasalahaan ini adalah apabila dalam menjalankan sebuah proyek perusahaan BUMN atau swasta agar mewajibkan semua pekerjanya yang ada didalamnya harus memakai kelengkapan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan lingkungan kerjanya masing-masing dan apabila ada perusahaan yang melanggarnya dapat dikenai sanksi yang cukup berat.Untuk penyediaan alat perlindungan diri bisa di tanggung oleh perusahaan selaku penyelenggara proyek.Upaya ini mungkin dapat dijadikan contoh bagi perusahaan atau bahkan pengusaha yang masih belum menerapkan sistem manajemen K3 yang belum baik.Jadi pada intinya perusahaan besar seperti BUMN itu menjadi contoh bagi perusahaan pengusaha yang masih belum menerapkan sistem K3 yang belum sesuai dengan manajemen K3 yang berlaku.
            Pasal 5
Pengusaha atau Pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.  
            Dari peraturan di atas tertulis bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memasang rambu-rambu K3 sesuai dengan lingkungan kerja yang ada di lapangan.Tetapi banyak di temukan di lapangan bahwa rambu-rambu yang terpasang biasanya hanya lambang K3 saja namun pengaplikasiannya kurang,contoh permasalahan di lingkungan kerja di pembangunan banyak rambu-rambu yang belum dipasang misal di tempat yang banyak debu belum dilihat rambu-rambu anjuran untuk memakai masker.Pelanggaran untuk rambu-rambu ini banyak ditemukan di pekerjaan bidan perbaikan jalan,pembangunan gedung,dan bebeapa pembangunan yang lain.Hal ini sangat membahayakan bagi para pekerja yang belum hafal dengan kondisi lingkungan tempat kerja di daerah tersebut karena tidak tahu alat perlindungan  apa yang harus digunakan pada daerah tersebut.
            Perusahaan atau pengusaha wajib memasangi rambu-rambu  keselamatan dan kesehatan kerja di tempat yang rawan agar para pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman sehingga mereka dapat bekerja dengan maksimal,selanjutnya bisa didapatkan  keuntungan yang berlebih bagi perusahaan atau pengusaha.Apabila dalam lingkungan kerja tidak dipasangi banyak rambu keselamatan maka akan berdampak buruk bagi pekerja dan dapat menimbulakn kerugian bagi perusahaan atau pengusaha karena misal pekerja mengalami  kecelakaan kerja.Perusahaan atau pengusaha harus membayar biaya pengobatan yang biasanya cukup mahal di bandingkan harga pamflet untuk rambu-rambu keselamatan.
            Solusi dari masalah ini salah satunya hanya dengan sanksi yang tegas untuk perusahaan yang tidak melengkapi lingkungan kerjanya dengan rambu-rambu K3 dan mungkin perlu adanya inspeksi dadakan setiap bulannya agar bisa menjaring perusahaan atau pengusaha yang melanggar peraturan.Dengan inspeksi ini dapat menimbulkan rasa takut terhadap perusahaan dan para pengusahaa sehingga pada akhirnya mereka dapat melengkapi rambu-rambu  K3 dengan baik  karena takut apabila terkena sanksi dari pemerintah atau lembaga survei K3 tertentu yang akan berdampak pada penurunan nama baik perusahaan.

Pasal 6
·         Pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko.

·         Pekerja/buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.


            Dari peraturan di atas jelas di tulis bahwa setiap pekerja yang memasuki  lingkungan kerja wajib menggunakan alat perlindungan diri yang baik dan sesuai dengan standar  yang berlaku di situ.Namun pada kenyataanya masih sangat banyak sekali ditemukan berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja.Pelanggaran tersebut banyak ditemukan di berbagai tempat,biasanya dapat di temukan  di berbagai pekerjaan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur,penebangan dan pengangkutan kayu dan masih banyak lagi di temukan di tempat lain yang tidak bisa di sebutkan satu-persatu.Penyebab pekerja tidak memakai alat perlindungan diri biasanya karena beberapa faktor diantaranya karena mandor atau supervisior kurang tegas dalam memberikan sanksi terhadap para pekerjannya yang tidak memakai alat perlindungan diri yang sesuai dengan tempat kerjanya dan biasanya karena memang perusahaan tidak menyediakan alat perlindungan diri untuk para pekerjanya.Hal ini tentu sangat merugikan para pekerja ,seharusnya peraturan tersebut di buat untuk melindungi hak para pekerja pada nyatanya malah pekerja tidak bisa menikmati hak tersebut dengan baik.
           
            Sikap perusahaan yang masih kurang tegas dalam mendisiplinkan para pekerjanya agar mau memakai alat perlindungan diri ini,bisa jadi dapat merugikan perusahaan itu sendiri.Mengapa bisa di bilang seperti itu,karena apabila pekerja tidak memakaia alat perlindungan diri yang lengkap dalam bekerjnaya terjadi kecelakaan besar kemungkinan perusahaan akan mengobatkan pekerja tersebut ke rumah sakit dan apabila kecelakaanya parah bertambah pula pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh perusahaan tersebut,belum lagi apabila kabar kecelakaan tersebut sampai keluar dan di dengar oleh pemerintah atau lembaga K3 akan sangat merugikan sekali bagi perusahaan karena citra perusahaan tersebut akan turun dan bisa jadi ijin berdirinya perusahaan tersebut akan di cabut karena tidak menaati peraturan yang sudah berlaku.Jadi pada intinya jika perundang-undangan ini di terapkan oleh perusahaan  akan berdampak buruk bagi perusahaan maupun pekerja.

            Apabila alat perlindungan diri yang dipakai oleh para pekerja tidak memenuhi syarat yang berlaku atau ditentukan maka pekerja dapat menyatakan keberatan kepada perusahaan entah dengan pernyataan secara tertulis maupun dengan lisan langsung kepada perusahaan.Apabila perusahaan tidak merespon atau tidak memeperdulikan sikap keberatan pekerja tersebut,maka pekerja bisa melaporkan sikap perusahaan tersebut ke pihak yang berwajib atau bisa ke dinas ketenagakerjaan.

            Solusi dari permasalahan ini cukup dengan pekerjanya melaporkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan kepada pihak yang berwajib.Atau bisa dengan mengawasi perusahaan yang di duga melakukan pelanggaran secara diam-diam.

Pasal 7
(1) Pengusaha atau Pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja.

(2) Manajemen APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. identifikasi kebutuhan dan syarat APD;
b. pemilihan APD yang sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan/kenyamanan pekerja/buruh;
c. pelatihan;
d. penggunaan, perawatan, dan penyimpanan;
e. penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan;
f. pembinaan;
g. inspeksi; dan
h. evaluasi dan pelaporan.

            Seharusnya pengusaha wajib memanajemen alat perlindungan diri agar kedepannya pekerja dapat menghindari resiko terjadinya kecelakaan kerja,namun masih banyak ditemukan pengusaha yang belum manajemen alat perlindungan diri atau bahkan ada pula yang belum apa itu APD.Pengusaha yang seperti ini biasanya sering ditemukan di daerah yang masih jauh dari perkotaan(pedesaan) ini disebabkan karena kurangnya akses pengetahuan K3 untuk masuk di daerah pedesaan.

            Untuk mengatasi hal seperti ini perlu adanya sosialisasi yang diadakan di daerah yang notabennya banyak pengusaha dan tempat pengusaha tersebut masih jauh dari perkotaan.Dengan adanya sosialisasi ini maka para pengusaha di daerah pedesaan dapat tahu dan sadar bagaimana pentingnya menerapkan sistem manajemen alat perlindungan diri bagi para pekerjanya.

Pasal 8
1.APD yang rusak, retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang dan/atau dimusnahkan.

2.APD yang habis masa pakainya/kadaluarsa serta mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

3.Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan.

            Intinya pada pasal ini menjelaskan tentang alat perlindungan diri yang sudah tidak bagus lagi agar di anjurkan untuk di musnahkan.Alat perlindungan diri yang sudah tidak bagus lagi atau sudah rusak sebaiknya harus di musnahkan di karenakan apabila tetap di pakai di khawtirkan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan para pekerja.

            Banyak kasus mengenai alat perlindungan diri yang sudah tidak layak pakai masih tetap di pakai untuk bekerja seperti misalnya pekerja pengangkut kayu dan pemotong kayu,masih sering ditemukan mereka memakai alat perlindungan diri yang sudah tak layak untuk di pakai dan dapat membahayakan keselamatannya.Contohnya adalah pemakaian masker masih sering ditemukan para pekerja yang memakai masker  sekali pakai yang pada nyatanya di pakai beberapa kali pakai ini dapat menimbulkan berbagai penyakit pernafasan.Pekerja yang sering melakukan tindakan ini adalah para pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bagian peternakan ayam potong.Mereka banyak memakai masker yang seharunya hanya di pakai sekali saja tapi nyatanya di pakai beberapa kali.Mereka beralasan bahwa apabila akan berganti masker memerlukan biaya extra.

            Tentunya sikap pekerja ayam potong  seperti ini dapat merugikan dirinya sendiri karena kesehatannya akan terancam.Bahaya yang ditimbulkan karena sikap pekerja ini sangat parah karena menyangkut dengan pernafasan.

            Solusi dari permasalahan ini adalah dengan memberikan pengarahan  tentang bahaya pemakaian masker sekali pakai yang di pakai berkali-kali dan anjuran untuk pengusaha agar menyediakan masker yang dapat di pakai berkali-kali untuk para pekerjanya.

            Peraturan di atas merupakan beberapa peraturan di Indonesia yang dalam pelakasanannya masih sangat kurang dan perlu upaya pengawasan yang ketat agar dalam pelasanaanya di lapangan tidak ada lagi pelanggaran.Di Indonesia sendiri merupakan negara yang memiliki peraturan perundang-undangan K3 yang paling lengkap di ASEAN namun kelemahannya adalah Indonesia dalam pengawasannya masih sangat lemah sehingga didapatkan berbagai pelanggaran di berbagai sektor pekerjaan.

            Tidak sedikit perusahaan yang masih belum memberikan pelayanan yang baik dan benar kepada karyawannya.Padahal tersebut sangat merugikan bagi pekerja maupun karyawan.Perusahaan berdalih faktor-faktor  yang mempengaruhi mereka kurang dalam melayani pekerjanya karena sebab-sebab berikut:

a.Perusahaan belum memprioritaskan sistem manajemen K3 sebagai program utama
            Hampir di semua perusahaan yang ada saat ini,sangat jarang ditemukan perusahaan yang membahas mengenai program K3 pada saat rapat.Mereka hanya terfokus pada peningkatan produksi perusahaan sedangkan untuk peningkatan sistem manajemen K3 sangatlah di belakangkan.Hanya setelah terjadi kecelakanlah mereka membahas mengenai K3 ,namun pada akhirnya perusahaan tetap mengenyampingkan program K3 dalam perusahannya.Masalah ini perlu di tangani secara khusus agar perusahaan juga memprioritaskan mengenai program K3,karena apabila perusahaan tidak memprioritasakn mengenai K3 ini akibat yang ditimbulkan akan sangat merugikan baik untuk pekerja maupun perusahaan.Dalam hal ini pemerintah harus membuat undang-undang yang mengatur tentang K3 sebagai prioritas utama sebelum mendirikan dan apabila perusahaan tidak memprioritasakn K3 sebagai awal pendirian sebuah perusahaan maka ijin untuk mendirikan perusahaan tidak bisa di keluarkan oleh pemerintah.Untuk perusahaan yang sudah berdiri mungkin bisa di berikan sanksi yang tegas dari pemerintah agar tetap memprioritasakan K3 sebagai prioritas utama.Apabila perusahaan tidak memproiritaskan K3 maka perusahaan dapat dikenai dengan sanksi yang sangat tegas dan denda yang cukup besar.

b.Kurangnya pengetahuan mengenai K3 baik dari perusahaan maupun karyawannya
            Pengetahuan mengenai K3 yang dimiliki oleh karyawan atapun pihak perusahaan  terkadang masih sangat kurang.Ini menyebabkan karyawan atau perusahaan belum paham mengenai cara penerapannya di dunia kerja.Hal ini akan berdampak perusahaan masih sangat kurang dalam memberikan pelayanan K3 terhadap karyawannya.Dalam hal ini perlu adanya penanganan khusu dari pemerintah maupun lembaga tertentu untuk mengatasi masalah ini.Solusi untuk masalah ini adalah dengan beberapa cara sebagai berikut:
·         Mempublikasi hal-hal yang berkaitan dengan K3 melalui berbagai media baik cetak maupun masa didalamnya memuat berbagai hal mengenai cara penerapan K3 yang baik dan benar menurut undang-undang yang berlaku,bahaya apabila tidak menerapkan K3 dalam lingkungan kerja dan penjelsan mengenai sanksi atau pidana apabila dalam bekerja tidak menerapkan K3 sesuai prosedur yang baik dan benar.Dengan adanya publikasi ini maka masyarakat akan mulai tahu tentang K3.Publikasi ini sebaiknya dilakukan secara kontinyu agar masyarakat tetap ingat bagaimana pentingnya K3 di lingkungan kerja.
·         Memberikan penyuluhan terhadap masyarakat terutama masyarakat pedesaan yang sangat minim mengenai pengetahuan tentang K3.
·         Pekerja yang akan bekerja di suatu perusahaan harus memiliki sertifikat K3 dari lembaga K3 terpercaya.
·         Sosialisasi di setiap perusahaan yang terindikasi masih sangat kurang dalam penerapan K3nya

c.Keterbatasan modal dalam memberikan pelayanan K3
            Untuk memberikan pelayanan K3 yang baik dan benar tentu memerlukan berbagai keperluan yang sangat beragam untuk memenuhi sistem manajemen K3 yang baik terhadap para karyawannya.Kondisi seperti inilah yang menyulitkan perusahaan karena keterbatsan modal untuk peningkatan kualitas pelayanan K3 sehingga penerapan K3 pun tidak maksimal.
Masalah seperti inilah yang banyak dialami oleh banyak perusahaan yang ada di Indonesia kebanyakan dari mereka mengalami masalah dengan keuangan untu peningkatan kualitas K3.Dengan ini perlu terobosan khusus untuk mengatasi masalah ini yaitu pemrintah harus mendirikan suatu  lembaga khusus yang bertugas untuk memberikan pinjaman modal kepada perusahaan guna peningkatan kualitas K3 dengan sistem bunga yang serendah mungkin.Sumber keuangan lembaga ini bisa didapatkan dari denda para pelanggar peraturan K3 yang cukup tinggi sehingga uang di negara ini bisa merata di semua pihak perusahaan.Pada akhirnya dengan solusi ini diharapkan para perusahaan atau pengusaha yang belum menerapkan K3 dengan baik bisa memperbaikinya dengan meminjam pada lembaga tersebut dan untuk para pelanggar akan jerah karena denda yang cukup tinggi.Dengan demikian kualitas pelayanan K3 terhadap karyawan bisa maksimal.

4.Pengawasan pemerintah yang masih sangat lemah mengenai K3
            Peraturan  K3 di negara ini memang sangat banyak sekali dan sudah sah di mata hukum.Namun  pemerintah sendiri dalam mengawasi masih sangat kurang.Pemerintah beranggapan bahwa undang-undang tersebut sudah berjalan dengan lancar bila sudah di landasi dengan payung hukum yang kuat.Padahal kenyataanya penerapan peraturan  K3 di lingkungan kerja masih sangat minim,meskipun banyak undang-undang  yang sudah memiliki banyak payung hukum yang kuat.Dalam hal ini perlu ada tindakan khusus guna mengatasi masalah ini,bisa dengan mendirikan sebuah lembaga survei yang didirikan setiap daerah guna mengatasi masalah pengawasan yang masi lemah.

            Dengan berbagai masalah di atas inilah perusahaan masih sangat kurang dalam melayani karyawannya dalam penerapan K3,namun dengan solusi di atas diharapakan bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul terkait dengan K3.
   


Pentingnya fungsi Peraturan tentang K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Lingkungan kerja

            Di Indonesia sendiri memiliki banyak sekali perundang-undangan yang menyangkut tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja bahkan undang-undang yang di miliki di Indonesia sangatlah lengkap dibandingkan negara-negara tetangga(ASEAN).Negara ini merupakan negara yang berkembang dengan berbagai bidang pekerjaan.Indonesia memiliki banyak sekali pekerjaan yang levelnya high risk atau pekerjaan yang memiliki tingkat resiko tinggi.Maka dari itu Indonesia memiliki banyak sekali perundang-undangan untuk mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang K3.Namun pelaksanaan dan pengawasan undang-undang tersebut Indonesia masih sangatlah kurang sehingga banyak sekali ditemukan berbagai pelanggaran menyangkut tentang K3. 

            Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan RI akhir tahun 2015 sudah tercatat sebanyak 105.182 kasus kecelakaan kerja dengan korban meninggal sebanyak 2.375.Itu hanya untuk yang di ketahui oleh BPJS Ketenagakerjaan mungkin masih banyak kecelakaan kerja yang disembunyikan oleh perusahaan untuk menghindari sanksi dari pemerintah.Kejadian ini tentu sangatlah ironis jika undang-undang yang di buat di negara sangatlah banyak namun kecelakaan kerja masih sangat banyak sekali.Perlu adanya penanganan khusus dari pemerintah untuk mengatasai permasalahan ini.

            Salah satu penyebab banyaknya kasus kecelakaan kerja yang ada di Indonesia adalah karena kurangnya pengawsan dan pelaksanaan K3 yang belum maksimal,sekaligus karena masyarakat industri atau masyarakat umum belum sadar akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) sehingga mereka masih menyepelekan tentang K3.

            Berbagai kecelakaan yang terjadi harus dijadikan pelajaran berharga agar untuk kedepannya tidak akan lagi kejadian kecelakaan kerja yang sama.Untuk itu harus ada upaya untuk peningkatan kualitas pengawasan dan pelaksanaan undang-undang  K3 di Indonesia agar kedepannya tidak lagi di ketemukan pelanggaran.Salah satu upaya yang paling tepat dalam menerapkan K3 adalah melalui kesisteman yaitu manajemen K3 sebagaimana yang telah tercantum dalam pasal 87 UU No.13 tahun 2003 yang telah diatur dalam pedoman penerapan SMK3 melalui PP NO.50 Tahun 2012.

            Agar undang-undang yang telah dibuat dapat terlaksana dengan baik maka di butuhkan dukungan semua pihak untuk mengoptimalkan pelaksanaa K3 di lapangan.Mulai dari unsur pemerintah,pemerintahan daerah,lembaga,masyarkat industri juga harus ikut berperan aktif sesuai dengan fungsinya masing-masing untuk terus menerus melaksanakan berbagai upaya untuk peningkatan kualitas di bidang K3.
           
            Apabila K3 terlaksana dengan baik maka kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan berkurang,sehingga biaya-biaya yang di keluarkan untu mengatasi kecelakaan kerja untuk kedepannya akan berkurang dan diharapkan untuk kedepannya dapat menimbulkan susansa kerja yang nyaman dan aman sehingga para pekerja dapat berkeja dengan maksimal.Dengan ini perusahaan akan mendapatkan keuntungan yang berlebih.

           
Pengawasan dan Pelaksanaan UU
            Sebuah undang-undang dalam pelaksanaanya perlu adanya pengawasan yang baik dan benar agar dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diinginkan.Apabila UU tidak mendapat pengawasan dengan baik maka ajan timbul berbagai hal yang tidak inginkan .Dalam UU tentang K3 apabila UU tersebut tidak mendapat pengawsan yang ketea maka akan menimbulkan berbagai pelanggaran di lingkungan kerja yang akan berdampak buruk,seperti banyak terjadi kecelakaan kerja.Hal ini tentu sangat merugikan banyak pihak,oleh karena itu perlu adanya pengawasan yang ketat agar UU tersebut dapat terlaksana dengan baik.

            Di Indonesia sendiri sudah terdapat pengawas-pengawas UU K3 agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,berikut beberapa pengawas yang di tunjuk pemerintah untuk mengawasi terlaksanannya sistem manajemen UU K3:

1.Direktur pengawasan(Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
            Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan umum terhadap undang-undang K3.Jadi menteri tenaga kerja dan transmigrasi merupakan bidang pengawas paling tinggi yang mengawasi semua pelaksanaan yang ada Indonesia melalui para pengawas yang ada di bawahnya.Menteri disini berperan sebagai komando dalam pelaksanaan pengawasan UU.

2.Pegawai Pengawas
            Di beri tugas untuk menjalankan pengawasan di lingkungan kerja secara langsung  agar dapat ditaatinya undang-undang K3 yang berlaku dan membantu agar dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

3.Ahli K3
            Merupakan instansi-instansi pmerintah maupun instansi-instansi milik swasta yang dapat mengoperasikan K3 dengan tepat.Tugas ahli K3 hampir sama dengan pegawai pengawas yaitu menjalamkan pengawasan undang-undang secara langsung dan ikut membantu dalam upaya terlaksananya undang-undang tersebut.

4.Panitia Banding
            Merupkan satuan pengawasan yang didalamnya berisi anggota-anggota terdiri dari ahli-ahli dalam bidang yang diperlukan.Jadi panitia banding ini bisa dikatakan sebagai spesialis dalam bidang kerja yang di tempat tersebut.Contoh perusahaan yang bergerak di bidang ketenagaan listrik jadi panitia banding yang harus ada di perusahaan tersebut adalah orang yang mengusai tentang UU K3 beserta memiliki kemampuan di bidang ketenaga listrikan.

5.Panitia Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3)
            Bagian ini bertugas untuk mengembangkan kerja sama,saling pengertian dan berpartisipasi dengan efektif dari pengusaha  atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk dapat terlaksanannya tugas dan kewajiban bersama di bidang K3,dalam rangka melancarkan usaha berproduksi yang baik.

            Dengan disusunnya pihak-pihak yang bergerak untuk menyukseskan sistem K3 yang baik maka diharapkan untuk kedepannya sistem manajemen K3 di Indonesia dapat terlaksana dengan baik dan pada akhirnya kecelakaan kerja yang sering terjadi di lingkungan kerja terdapat teratasi dengan baik sehingga para pekerja dapat bekerja dengan nyman dan aman.

            Walaupun negara sudah membentuk pihak-pihak pengawas seperti di atas,apabila perusahaan,masyarakat industri atau umum tidak ikut andil dalam mengawasi UU yang berlaku maka akan kurang terealisasi.Maka dai itu peran perusahaan,masayrakat industri atau umum  harus ikut berperan aktif dalam upaya pengawasannya agar kedepannya UU tersebut terlaksana dengan baik.

Peran Pekerja dan perusahaan dalam pelaksanaan UU
            Kecelakaan kerja yang kian lama kian meningkat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan maupu pekerja.Dalam hal ini kerugian yang sangat dirasakan dari pihak  perusahaan karena banyak mengalami berbagai kerugian diantaranya harus menanggung biaya pengobatan si pekerja sampai sembuh belum nanti harus menanggung berbagai masalah mengenai kecelakaan tersebut.Tentunya sangat merugikan bagi perusahaan.

            Penyebab utama kecelakaan kerja karena sangat minimnya pengawasan dalam lingkungan kerja sehingga diakibatkan banyak pelanggaran yang di lakukan di dunia kerja,hal tersebut karena sikap pekerja yang kurang disiplin dalam menjalankan kerja yang sesuai dengan sistem manajemen K3 yang baik.Maka karena sikap ketidakdisiplinan tersebutlah terjadiah berbagai kecelakaan yang timbul di dunia kerja.

            Dengan berbagai kecelakaan yang terjadi perusahaan dan pekerja harus ikut  berperan mengawasi dalam pelaksanaan undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang di buat guna mengamankan hak dan kewajiban pekerja. Apabila pekerja dan perusahaan saling bekerjsama untuk berperan aktif dalam mengawasi undang-undang akan timbul berbagai keuntungan salah satunya pengawasan semakin ketat sehingga para pelaku pelanggar undang-undang K3 akan berkurang.Mereka akan takut apabila tertangkap melanggar undang-undang karena sanksi yang di dapat juga sangat berat dan belum pula denda untuk para pelanggar cukup besar.

            Maka dari itu peran perusahaan dan pekerja sangatlah bermanfaat sekali guna mengurangi para pelanggar K3 yang kian lama kian meningkat.

Solusi dari semua permasalahan K3 di Indonesia
           
            Di Indonesia memiliki berbagai bidang pekerjaan yang termasuk pekerjaan dengan tingkat resiko cukup tinggi(High Risk) dengan bidang pekerjaan yang banyak memiliki tingkat bahaya cukup tinggi ini maka perlu adanya sistem manajemen K3 yang baik serta peraturan perundang-undangan K3 yang baik pula.

            Untuk peraturan perundang-undangan K3 di Indonesia itu sudah sangat baik karena memang peraturan yang menyangkut Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) sudah sangat banyak sekali bahkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tentang K3 di Indonesia ini terlengkap di ASEAN.Namun sangat di sayangkan sekali peraturan yang sangat lengkap ini tidak diimbangi pengawasan yang ketat,sehingga banyak terjadi pelanggaran disana-sini.     
           
            Menurut buku yang di tulis oleh Benjamin O.Alli There may be special health hazards which require particular monitoring.Where this is the case, surveillance programmes should include the monitoring of workers’ exposure to such hazards. The main objectives of such
monitoring are to:
·         identify real hazards;
·         determine the level of workers’ exposure to harmful agents;
·         prove compliance with regulatory requirements;
·         assess the need for control measures; and
·         ensure the efficiency of control measures in use.

Maknanya:
            Mungkin ada bahaya kesehatan khusus yang memerlukan pemantauan tertentu. Di mana hal ini terjadi, program surveilans harus mencakup pemantauan paparan pekerja terhadap bahaya tersebut. Tujuan utama dari seperti pemantauan adalah untuk:
·         mengidentifikasi bahaya nyata;
·         menentukan tingkat eksposur pekerja untuk agen berbahaya
·         menentukan tingkat eksposur pekerja untuk agen berbahaya
·         menilai perlunya langkah-langkah pengendalian; dan
·         menjamin efisiensi tindakan pengendalian digunakan.

                        Menurut  buku  yang di tulis oleh Benjamin O.Alli bahwa untuk menghindari kecelakaan kerja harus di perlukan pengawasan khusus untuk dapat mengidentifikasi bahaya yang ada di lingkungan kerja.
            Banyaknya pelanggaran yang terjadi di Indonesia ini dari tahun ke tahun mengalami peningkatan ini bisa di lihat dari data berbagai lembaga survei tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) di lapangan,bahwa dari tahun ke tahun angka kecelakaan akibat kerja mengalami peningkatan yang cukup tinggi.Ini menandakan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada.

1.Menurut  buku yang ditulis oleh Dr.Wowo Sunaryo kuswana,M.Pd  bahwa penyebab kecelakaan kerja itu disebabkan karena 2 faktor yaitu ”Unsafe Act(Tindakan Tidak Aman) dan Unsafe Condition(Kondisi Tidak Aman)”(2014:33)

            Dalam hal ini yang dimaksud dengan tindakan tidak aman(Unsafe Action) adalah suatu perilaku  pekerja atau pihak perusahaan yang dalam bekerja mengabaikan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang baik dan benar.Tindakan tidak aman ini tentu akan berdampak sangat merugikan bagi pekerja lain karena jika suatu misal terjadi kecelakaan maka pekerja lain bisa saja terkena efek dari perilaku pekerja yang bekerja secara tidak aman tersebut(Unsafe Action).
Contoh tindakan tidak aman:
·         Mengabaikan standar operasional prosedur
·         Lalai dalam bekerja
·         Pengangkatan atau perekrutan pekerja yang tidak sesuai dengan bidang pekerjaan yang tersedia
·         Penggunaan alat perlindungan diri(APD) yang tidak sesuai dengan prosedur Keselaman dan Kesehatan Kerja yang baik.
·         Penempatan pekerja yang tidak sesuai dengan kompetensinya
·         Posisi pekerja dalam melayani pekerjaan tidak aman dan masih banyak lagi contoh tindakan yang tidak aman dalam bekerja

            Menurut analisa faktor utama yang menyebabkan terjadinya tindakan tidak aman(Usafe Action)  karena faktor kelalain manusia.Kelalaian biasanya disebabkan karena pekerja tidak mematuhi sistem manajemen K3 yang berlaku,apabila mungkin pekerja tetap mematuhi sistem manajemen K3 yang baik dan benar tidak akan terjadi kelalaian .Faktor kelalaian inilah yang pada akhrinya menimbulkan berbagai kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja.Pelanggaran inilah yang perlu mendapat penanganan khusus dari pemerintah atau perusahaan.Dalam mengatasi masalah ini sebaiknya perusahaan menganlisis berbagai hal yang dapat menyebabkan kelalaian pekerja ini terjadi kemudian sebelum memulai bekerja diadakan suatu apel singkat untuk sekedar mengingatkan berbagai hal yang berkaitan dengan keamaan dalam bekerja dan tentunya dengan arahan-arahan untuk selalu bekerja sesuai dengan manajemen K3 yang baik dan benar.Dengan adanya apel singkat sebelum bekerja bisa selalu mengingatkan pekerja agar tetap bekerja dengan aman.Selanjutnya tindakan aman yang terjadi di lingkungan kerja dapat berkurang sehingga kecelakaan dapat berkurang.

           
            Kondisi tidak aman(Unsafe Condition) merupakan suatu kondisi dimana keadaan yang kurang aman untuk melakukan sebuah pekerjaan.Kondisi tidak aman ini biasanya disebabkan dari berbagai hal yang berkaitan dengan tempat kerja yang kurang memadahi untuk bekerja dengan aman.
Contoh Kondisi Tidak Aman(Unsafe Condition)
·         Kondisi perlatan kerja yang tidak sesuai standar keamanaan K3
·         Cara kerja yang tidak sesuai dengan prosedur SOP
·         Lingkungan kerja yang tidak memungkinkan untuk bekerja dengan aman
·         Mesin,peralatan,pesawat,bahan dan lain-lain yang sudah tidak sesuau standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja

            Analisa dari kondisi tidak aman(Unsafe Condition) adalah kondisi dimana tempat kerja belum sesuai dengan sistem manajemen K3 yang baik dan benar.Maka dari itu untuk meminimalisir kondis tidak aman dalam lingkungan bekerja perlu adanya terobosan untuk mengatasi ini.Maka dari itu agar kondisi tempat kerja selalu aman untuk bekerja,dalam beberapa minggu sekali perlu diadakan pengecekan secara berkala agar tempat-tempat yang sekiranya belum sesuai standar sistem manajemen K3 yang baik dapat diperbaiki agar dapat menimbulkan kondisi yang aman untuk bekerja.Dengan adanya pengecekan berkala ini pada akhirnya akan mengurang kondisi-kondisi tidak aman yang ada di lingkungan kerja.

2.Kurangnya pengawasan pemerintah terhadap undang-undang K3 di Indonesia     menyebabkan berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja.

            Dalam hal ini pemerintah mengalami banyak kegagalan untuk mengawasi peraturan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sudah sah dan berlaku di Indonesia.Dengan itu banyak sekali pelanggaran yang terjadi di negara ini sehingga kecelakaan kerja di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat.Menurut data dari PT.Jamsostek pada tahun mencapai kasus.Dari data tersebutlah sudah terlihat betapa banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia karena kurangnya pengawasann dari pemerintah.Maka dari itu perlu adanya penanganan khusus dari pemerintah selaku penyelenggara peraturan perundang-undangan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Solusi dari permasalahan ini adalah dengan membuat tim khusus yang didirikan di setiap daerah guna pemantuan yang lebih detail untuk memantau perusahaan atau pengusaha yang belum menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik.Kemudian apabila ditemukan perusahaan atau pengusaha yang tidak menerapkan sistem manajemen K3 yang baik dan benar.Segera di tindak dengan memberikan sanksi yang tegas dan juga denda yang besar agar perusahaan atau pengusaha tersebut dapat jerah.Denda yang didapa bisa dikelola untuk di pinjamkan kepada perusahaan yang masih kekurangan modal untuk menerapkan sistem manjemen K3 yang baik dan hasil dari denda tersebut juga bisa digunakan sebagai upah para pekerja yang ada di lembaga survei tersebut.

            Untuk waktu pelaksanaan pengecekan di perusahaan sebaiknya dilakukan secara mendadak agar dapat diketahui perusahaan-perusahaan mana yang melakukan pelanggaran.Apabila pengecekannya dilakukan secara terang-terangan maka perusahaan akan menutupi berbagai kekurangan dalam penerpan di perusahaanya,dengan itu maka sulit mencari perusahaan yang benar-benar menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan perusahaan yang hanya saat di survei saja menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

3.Kekurnagan Modal
            Banyak perusahaan beralasan mereka kurang dalam menerapkan sistem K3 yang baik dan benar karena alasan modal perusahaan yang kurang.Kejadian ini tentunya tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada perusahaan karena memang perusahaan tersebut mungkin yang memang kekurangan modal dala upaya peningkatan penerpan K3 yang baik dan sesuai prosedur.Dalam masalah ini pemerintah harus memberikan solusi kepada perusahaan agar untuk  kedepannya perusahaan bisa menjalnkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang baik.

            Dari permasalahan diatas dapat di simpulkan faktor utama terhambatnya penerapan K3 di beberapa perusahaan adalah karena modal yang cukup tinggi.Maka solusi yang tepat dengan masalah ini dengan memberikan pinjaman dengan bunga yang rendah kepada perusahaan untuk peningkatan kualitas manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang baik agar kedepannya  penerapan K3 dapat terlaksana dengan baik.Kemudian untuk asal modal mendirikan sebuah lembaga yang membantu untuk pinjaman uang pemberdayaan K3 di lingkungan perusahaan berasal dari berbagai denda yang berasal dari pelanggar sistem manajemen K3 tentunya untuk denda dari pelanggar K3 saja tidak cukup perlu sedikit kucuran dana dari APBN negara agar peminjamannya dapat maksimal guna peningkatan kualitas K3 yang baik.Dengan begini maka masalah mengenai permodalan untuk peningkatan kualitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan kerja dapat teratasi.

4.Perilaku pekerja yang belum disiplin dalam menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang baik

            Banyak ditemukan berbagai masalah kecelakaan kerja yang disebabkan karena para pekerjanya lalai atau kurang disiplin dalam pelaksanaan sistem manajemen K3.Keadaan seperti tentunya akan sangat merugikan perusahaan,karena apabila terjadi kecelakaan kerja maka perusahaan akan bertanggung dalam berbagai hal misalnya dalam upaya pengobatan atau pembayaran asuransi kepada pihak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.Sikap pekerja yang seperti ini perlu adanya sanksi khusus agar pekerja yang sering bekerja tidak disiplin ini dalam bekerjanya dapat mengikuti sistem manajemen K3 yang baik dan benar.

            Sikap untuk bisa disiplin ini harus diajarakan sejak dari mulai mereka bersekolah di Sekolah Menengah Atas(SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) karena setelah jenjang inilah para calon pekerja mulai direkrut.Pengenalan kedisiplinan sangat dianjurkan atau di tekankan untuk kalangan siswa kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) ini disebabkan karena siswa SMK lebih banyak yang memilih untuk langsung terjun ke dunia kerja di bandingkan siswa SMA yang kebanyakan lebih melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.Dalam hal itu siswa SMK harus di latih untuk bertindak sejak awal mereka masuk ke SMK,agar selanjutnya siswa SMK terlatih dan terbiasa untuk disiplin dalam segala hal terutama dalam bidang Keselamatan dan Kerja.

            Agar siswa Sekolah Menengah Kejuruaan dapat memahami pentingnya penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja  dengan baik maka sejak awal masuk SMK siswa sudah harus menerima pelajaran khusus mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja karena sebagian besar penggerak ekonomi sebuah negara kebanyakan mereka yang berpendidikan kejuruan atau vokasi.Oleh karena itu ini menjadi peluang sekaligus sebagai tantangan untuk untuk Indonesia agar dapat memperbaiki kualitas sekolah-sekolah kejuruan agar dapat bersaing dan tentunya agar dapat menjadi penopang perekonomian negara.Hasil kutipan dari artikel yang berjudul Upaya Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan ,menurut Bukit(2014:253) menyatakan bahwa pendidikan kejuruan harus mampu menyiapkan keterampilan dan pengetahuan para siswa untuk memasuki dunia kerja berbasis ilmu pengethuan(knowledge-base economy).Dari sebab itulah pendidikan kejuruan harus di tingkatkan di negara ini agar dapat menopang perekonomian bangsa tentunya dengan di bekali pengetahuan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang baik dan benar.Dengan langkah seperti ini calon pekerja sudah di bekali dengan kemampuan dan sikap disiplin yang kuat untuk kedepannya dapat menjalankan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sesuai dengan prosedur.

           

           
                                                          BAB III
                                         KESIMPULAN
Dari berbagai masalah tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)di Indonesia yang paling utama di soroti adalah berikut:
·         Mengenai pengawasan pemerintah yang sangat kurang dalam pelaksanaan undang-undang
·         Perusahaan yang masih minim modal dalam peningkatan pelayanan K3 untuk karyawannya
·         Kurangnya publikasi dan pengetahuan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,terutama untuk masyarakat pedesaan
·         Kurangnya pendidikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan sekolah kejuruan
            Berbagai masalah pelanggarann K3 yang terjadi di Indonesia ini disebabkan oleh banyak faktor salah satunya tentang kurangnya pengawasan pemerintah.Mereka mengagap berbagai undang-undang yang telah di buat sudah berjalan dengan lancar.Namun pada kenyataanya masih kurang terlaksana dengan baik,dengan kurangnya pengawasan inilah berbagai kecelakaan kerja di Indonesia timbul.Dari tahun ke tahun kecelakaan ini meningkat cukup tinggi,kecelakaan terbanyak di lingkungan kerja yang bergerak di bidang konstruksi bangunan karena saking kompleknya pekerjaan kontruksi dan karena sangat minimnya pengawasan pemerintah terhadap kontruksi bangunan.Hal ini yang menyebabkan berbagai masalah Keselamtan dan Kesehatan Kerja yang timbul di bidang pekerjaan Kontruksi Bangunan.
            Kontruksi bangunan merupakan bidang pekerjaan yang memiliki tingkat resiko sangat tinggi bahkan merupakan bidan pekerjaan yang sangat rawan terjadi kecelakaan kerja.Dengan hal itu dalam pelaksanaanya perlu adanya pengawasan yang sangat ketet agar dapat mengurangi berbagai kecelakaan kerja yang terjadi.Selain dari pekerjaan kontruksi bangunan masih di temukan berbagai bidang pekerjaan yang memiliki tingkat resiko yang sangat tinggi diantaranya bidang pertanian,jasa transportasi,pekerjaan dapur dan industri. 
            Menurut OSHA 3071 (2002:15) The guidelines identify four general elements that are
critical to the development of a successful safety and health
management program:
1.      Management leadership and employee involvement
2.      Worksite analysis
3.      Hazard prevention and control
4.      Safety and health training.
Maknanya:
            Menurut OSHA 3071(Occupational Safety and Health Administration 3071) 4 pedoman umum yang digunakan untuk mengidentifikasi sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan agar dapat sukses:  
1.      Manajemen kepemimpinan dan peranan karyawan
2.      Menganalisa tempat kerja
3.      Pengontrolan dan  pencegahan bahaya
4.      Pelatihan tentang keamanan dan kesehatan
            OSHA 3071(Occupational Safety and Health Administration 3071) merupakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ada di Amerika Serikat.OSHA ini banyak di gunakan sebagai acuan untuk memanajemen sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja di negara-negara maju maupun berkembang hampir di seluruh dunia.Indonesia pun juga dalam menentukan sebuah undang-undang tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengacu pada ILO juga mengacu pada standar OSHA ini.
            Di dalam OSHA ini terdapat berbagai aturan yang mengatur tentang berbagai hal mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang lengkap.Dengan itu maka OSHA dapat di jadikan sebagai dasar untuk pembuatan undang-undang di Indonesia.
            Menurut OSHA untuk mensukseskan pengembangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di butuhkan 4 elemen inti,antara lain:
1.Manajemen kepemimpinan dan peranan karyawan
            Dalam rangka penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang baik di lingkungan kerja maka perusahaan perlu menentukan sebuah pemimpin.Untuk itu perusahaan sebelum menjalankan proses produksi perlu menentukan seorang pemimpin yang sekiranya mampu memimpin sebuah grup atau regu kerja,karena di dalam perindustrian sistem bekerjanya secara berregu atau bergrup untuk itu perlu adanya pemimpin untuk mengarahkan para pekerja yang lain bekerja dengan benar dan sesuai dengan etika K3 yang baik.
            Namun untuk mensukseskan agar dalam bekerja sesuai dengan keinginan dan berjalan sesuai dengan rencana maka peran karyawan lain yang tingkatnya di bawah pemimpin harus ikut serta merta untuk patuh dan taat kepada pemimpin,baik pemimpin regu atau pemimpin perusahaan.Dengan adanya sikap patuh ini untuk kedepannya berjalan dengan baik.
            Tentunya dengan adanya pemimpin ini maka kecelakaan kerja yang ditimbulkan akan berkurang karena pemimpin mengarahkan  bawahannya untuk selalu mematuhi sistem manajemen K3 yang baik.

2.Menganalisa tempat kerja
            Sebelum kita bekerja sebaiknya menganalisa berbagai tempat yang akan digunakan untuk memastikan.Apakah tempat kerja yang akan digunakan sudah sesuai standar atau belum? Ini dilakukan agar dapat meminimalisir kondisi-kondisi yang tidak aman agar dapat mengurangi angka kecelakaan kerja.
3.Pengontrolan dan pencegahan bahaya
            Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi kecelakaan kerja.Pengontrolan dan pencegahan bahaya adalah salah satu cara untuk mengatasi kecelakaan kerja lebih dini dengan adanya langkah ini maka di harapakan kecelakaan kerja dapat berkurang.
4.Pelatihan tentang keamanan dan kesehatan
            Untuk melatih para calon pekerja dapat memahami arti penting sebuah keamanan dan kesehatan kerja maka perlu dikenalkan sejak dini.Karena di dunia kerja sangat banyak sekali pekerja berlatar belakang pendidikan kejuruan atau berbackground pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) maka pengenalan tentang Keamanan dan Kesehatan harus di mulai dari jenjang SMK,dengan itu maka selanjutnya di dunia kerja mereka sudah paham mengenai keamanan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan lingkungan kerja masing-masing.
           
                                    DAFTAR PUSTAKA
·         http://www.gizikia.depkes.go.id
·         http://www.staff.ui.ac.id/system/files/.../artikelk3siapaperdulirobianamodjo.pdf
·         http://www.Poskotanews.com/2016/01/12/menaker-angka-kecelakaan-kerja-masih-tinggi/
·         Aditama,Tjandra Yoga dan Tri Hastuti.2001.Kesehatan dan Keselamatan Kerja.Jakarta.UI PRESS

·         Boulton,Alan.2014.Keselamatan dan Kesehatan Kerja di indonesia.
·         Herdiyantismi.wordpress.com/2013/11/26/penerapan-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-yang-dalam-perusahaan/
·         Kuswana,Wowo Sunarya.2014.Ergonomi dan K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja).Bandung.PT.Remaja Rosdakarya Offset
·         Yuniarti,Nurhening.2014.Upaya Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan
·         Toaksenpai.blogspot.co.id/2016/01/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html?m=1
·         Andri.id/5-bidang-pekerjaan-dengan-resiko-kecelakaan-terbesar/
·         Qiqihealtylife.blogspot.co.id/2013/04/k3-faktor-resiko-pada-7-sektor –kerja.html?m=1
·         O Alli,Benjamin.2008.Fundamental Principles of  Occupational Health and Safety.Geneva.email: pubvente@ilo.org.