KURANGNYA PENERPAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(K3) DI INDONESIA
Nama :Yunianto
Wahyu Ismail
NIM :15506134005
Prodi :D3-T.ELEKTRO
Blog :wahyuismail96.blogspot.com
JURUSAN PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
KURANGNYA PENERPAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(K3) DI INDONESIA
Oleh:Yunianto Wahyu Ismail(15506134005)
Dosen Pembimbing:Nurhening Yuniarti M.T
ABSTRAK
Kemajuan
perindustrian dan semakin banyaknya
lapangan kerja saat ini membuat resiko kecelakaan kerja semakin tinggi,oleh
karena itu perlu adanya peraturan dan kebijakan yang mengatur tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) agar dapat menciptkan suasana kerja yang
aman dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja bahkan dapat
menghilangkan angka kecelakan kerja(Zero Accident).
Untuk
dapat menagtur segala hal mengenai maka dibentuk sebuah undang-undang yang menyangkut tentang
K3 seperti Peraturan Kementerian Perindustrian RI .Dengan adanya perturan maka dapat menjadi acuan
perusahaan agar dapat memanajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) yang menciptakan suasana kerja yang
aman,serta hak dan kewajiban karyawan dapat terpenuhi dengan baik.Dengan adanya
peraturan diharapakan dapat menjamin
keselamatan dan kesehatan pekerja.
Makalah ini menjelaskan mengenai
beberapa hal yang menyangkut tentang peraturan dan kebijakan K3 yang berlaku di
Indonesia maupun di luar negeri yang mengambil sumber dari perundang-undangan
terpercaya yang dijadikan sebagai kiblat dalam bidang K3 di beberapa
negara-negara industri terbesar di dunia.
Kata kunci:Keselamatan dan Kesehatan
Kerja(K3),perindustrian,peratuaran
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan syarat dasar yang harus diterapkan
sebelum bekerja karena saking pentingnya K3 ini,hampir semua perusahaan di
Indonesia maupun di dunia sudah banyak menerapkan K3.Sebenarnya penerapan K3
ini sangatlah penting untuk diterapkan di dunia kerja karena dengan menerapkan
K3 dapat mengurngi resiko kecelakan kerja yang parah.
K3(Keselamatn
dan Kesehatan Kerja) merupakan sebuah instrumen yang berguna untuk melindungi
pekerja,perusahaan,lingkungan hidup dan masyarakat dari akibat bahaya kecelakaan kerja.Perlindungan tersebut
merupakan suatu hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Dengan
adanya K3 diharapkan dapat mengurangi,bahkan menghilangkan resiko kecelakaan
kerja(Zero Accident).Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sabagai hal yang
menghabiskan biaya yang banyak oleh perusahaan,melainkan harus dianggap sebagai
suatu bentuk investasi jangka panjang yang akan mendatangkan keuntungan
berlimpah pada masa yang akan datang kelak.Namun pada kenyataanya dalam bekerja
masih banyak pekerja di Indonesia yang mengabaikan tentang K3,mereka mengagap
bahwa K3 itu tidaklah penting.Anggapan tersebut menurut saya sangat salah
karena mereka mengabaikan kesehatan dan keselamatan mereka sendiri.
Pengalaman
yang saya lihat dilokasi di salah satu perusahaan X yang bergerak dalam bidang tekstil bahwa K3
itu sepertinya tidak terlalu penting ,hal itu tampak ketika para pekerjanya
kurang memperhatikan atau tidak memakai APD(Alat Perlindungan Diri) padahal di tempat kerja tersebut sangat banyak
bahan-bahan kimia yang membahayakan.Contohnya alat pewarna ,standar K3nya dalam
pengecatan seharusnya memakai masker agar dapat mengurangi penyakit yang
disebabkan karena menghirup gas yang berasal dari cat tersebut tetapi pada
kenyataanya banyak ditemukan para
pekerjannya tidak memakai masker.Alasan
mereka tidak memakai masker sangat simpel sekali yaitu repot,tidak
bisa leluasa dalam bernafas dan masih banyak lagi alasan lainnya.
Dengan
menganalisa beberapa masalah yang ada dan mengambil beberapa refrensi perundang-undangan
mengenai kesehatan dan keselamatan kerja dari berbagai sumber yang bertaraf
nasional maupun internasional terciptalah
sebuah makalah yang didalamnya memuat masalah mengenai keamanan karyawan beserta
solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
B.Tujuan
Tujuan
dibuatnya artikel ini yaitu:
o
Diharapakan
dapat menjadi sebuah refrensi dalam bekerja dengan aman yang sesuai peraturan
perundang-undangan
o
Menjadi
acuan para mahasiswa sebelum terjun dalam dunia kerja
o
Menambah
wawasan tentang penerapan perundang-undangan K3 yang sudah ada
C.Rumusan Masalah
Permasalahan
yang di angkat dalam makalah ini adalah tentang sudah sesuaikah K3 di
lingkungan kerja dan apakah para pekerjanya sudah menerapkan sistem K3 yang
sesuai dengan prosedur manajemen k3 yang berlaku.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)
Sejak
zaman dahulu manusia sudah mengenal yang namanya bekerja ,mereka bekerja untuk
memenuhi kebutuhan kehidupannya.Dalam bekerja ini sering kali mereka mengalami
yang namanya kecelakaan kerja dalam bentuk cidera atau luka.Dengan perkembangan
jaman mereka mulai berfikir dengan akal pikirannya untuk mengatasi kecelakaan
kerja yang sering mereka alami itu.
Di era
yang sudah modern dan berlakunya pasar bebas di seluruh dunia ,GTO dan GATT
akan diberlakukan pada tahun 2020 mendatang.Keselamatan dan kesehatan kerja
merupakan salah syarat yang harus dipenuhi dalam berbagai hubungan ekonomi
perdagangan barang dan jasa antar negara anggota,termasuk di negara kita
Indonesia.
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Terdapat beberapa pengertian dan definisi K3(Keselamatan
dan Kesehatan Kerja) yang di ambil dari beberapa sumber,diantaranya ialah
pengertian dan definisi K3 menurut filosofi,keilmuan serta standar OHSAS
18001:2007.
Filosofi
menurut Mangkunegara:
Suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin kebutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun
rohani seorang karyawan dan manusia pada
umumnya serta karya dan budaya untuk menuju masyarkat yang adil dan makmur.
Keilmuan
Semua
ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,penyakit
akibat kerja(PAK),kebakaran,peledakan dan pencemaran lingkungan.
OHSAS
18001:2007
Semua
kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja
karyawan maupun orang lain(kontraktor,pemasok,pengunjung dan tamu) di tempat
kerja.
Pengertian
K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut para ahli:
Menurut Simanjuntak(1994),Keselamatan
dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi keselamatan yang bebas dari resiko
kecelakaan dan kerusakaan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi
bangunan,kondisi mesin,peralatan keselamatan dan kondisi pekerja.
Menurut Ridley John(1983) yang dikutip
oleh Boby Shiantosia mengartikan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah
suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi
pekerjaanya,perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik
atau tempa t tersebut.
Jackson(1999),menjelaskan bahwa
kesehatan dan keselamatan kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi
fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Menurut Suma`mur(2001),keselamatan
kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan
tentram bagi para karyawan yang bekerja di nperusahaan yang bersangkutan.
Menurut Mangkunegara(2002),Keselamatan
dan Kesehatan Kerja(K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untu menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan
manusia pada umumnya ,hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan
makmur.
Menurut saya sendiri,Keselamatan dan
Kesehatan Kerja(K3) merupakan suatu tindakan untuk mengurangi dan bahkan untuk
menghilangkan kecelakaaan kerja(Zero Accident) yang terjadi di lingkungan
kerja.
Setelah
membahas beberapa pengertian mengenai berbagai pengertian K3(Keselamatan dan
Kesehatan Kerja) menurut para ahli kemudian akan di bahas mengenai beberapa
masalah mengenai beberapa penerapan K3 di Indonesia yang masih sangat kurang
dan bagaimana solusinya untuk mengatasi masalah tersebut.
Dalam suatu bidang pekerjaan pasti
tidak jauh dengan namanya K3 karena K3 merupakan
syarat paling mendasar dalam melakukan suatu pekerjaan.Dengan adanya penerapan K3 ini diharapkan dapat
mengurangi berbagai kecelakaan yang terjadi saat bekerja.
Agar dapat dilaksanakan dengan tepat
dan benar maka manajemen K3 diatur d dalam
berbagai perundang-undangan.Undang-undang tersebut mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja,antara lain:
Dengan adanya undang-undang tentang
K3 maka dapat memudahkan perusahaan
atau pun pekerja dalam memanajemen K3 di perusahaannya masing yang tentunya tetap mengacu pada perundang-undangan
yang berlaku.Penerapan K3 ini sangatlah
bermanfaat sekali untuk mengurangi kecelakaan yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
Di Indonesia sendiri penerapan K3
sudah di terapkan dengan baik terutama di perusahaan
milik negara atau biasa di kenal perusahaan BUMN dan beberapa perusahaan besar yang sudah memiliki
lisensi.Banyak undang-undang yang telah dikeluarkan
oleh pemerintah mengenai K3 namun pada praktiknya masih banyak ditemukan beberapa karyawan ataupun beberapa
perusahaan yang tidak mematuhi peraturan
tersebut.Hal ini dapat membahayakan keselamatan pekerja lain yang sudah mematuhi K3 dengan baik ataupun
dapat merugikan perusahaan apabila pekerja tersebut
mengalami kecelakaan kerja.Kerugian yang sering dialami oleh perusahaan biasanya tentang segi materi atau keuangan
karena harus membiayai biaya pengobatan
pekerja yang luka-luka karena
melanggar peraturan K3 dan belum juga mendapat penilaian
jelek oleh masyarakat.
Untuk
peningkatan kualitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) dan untuk menertibkan para pekerja agar dapat tertib
dalam bekerja maka diperlukan sebuah peraturan
yang mengatur agar para pekerja dan perusahaan dapat menjalankan sistem manajemen sesuai dengan yang telah
ditentukan.Di Indonesia sendiri terdapat beberapa
peraturan yang mengatur tentang K3 diantaranya adalah:
·
Undang-Undang
RI
·
Peraturan
Pemerintah
·
Peraturan
Menteri
·
Keputusan
Menteri
·
Surat
Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan masih banyak lagi lainnya.
Di atas
adalah beberapa peraturan yang ada di Indonesia yang digunkan untuk menertibkan
para pekerja dan perusahaan yang ada di negara ini.Dari beberapa peraturan yang
ada di negara ini dipakai sebagai acuan untuk beberapa manajemen di setiap
perusahaan di Indonesia,selain mengambil beberapa peraturan tentang K3 yang berasal dari luar negeri.Dengan adanya
peraturan ini diharapakn dapat meningkatkan kualitas K3 di Indonesia yang saat
ini,meurut saya masih sangat buruk.
Peraturan
yang ada di Indonesia yang penerapannya dalam lingkungan kerja menurut pengamatan
yang dilakukan masih kurang karena ditemukan beberapa pekerjaan yang masih
mengabaikan tentang K3.Pelanggaran ini sering ditemukan pada pekerjaan di bidang
konstruksi bangunan seperti misal pembangunan gedung,jalan,selokan dan
lain-lain.Pelanggaran yang sering ditemukan biasanya mereka tak memakai alat
perlindungan diri yang lengkap.Peraturan yang ada di Indonesia ini masih kurang
tegas,sebaiknya peraturan yang sudah ada ini lebih ditegaskan lagi.Penegasan
peraturan ini mungkin dapat mengatasi beberapa pelanggaran yang sering
terjadi.Apabila pelanggaran ini dapat ditekan maka kecelakaan kerja yang sering
terjadi akan berkurang bahkan menghilangkannya(zero accident).
Di bawah
ini akan di bahas beberapa peraturan yang ada di Indonesia yang mungkin perlu
adanya revisi karena dalam penerapannya di lingkungan kerja masih sangat kurang
dan mungkin bagi para pelanggar perlu diberlakukan sanksi yang tegas dan
mungkin bisa di tambah dengan denda yang besar.Pada akhirnya dengan peraturan
sanksi tegas dan denda yang besar ini akan kapok sehingga pelanggaran akan
berkurang bahkan mungkin bisa hilang.
Undang-undang RI No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Pasal
8
Pengurus perusahaan wajib untuk memeriksakan kesehatan
tenaga kerja sejak akan masuk kerja,selama bekerja dan akan dipindahkan ke
tempat atau pekerja lain(Kutipan dari buku” kesehatan dan keselamatan
kerja’’2002:13).
Dari undang-undang tersebut jelas tertera bahwa
perusahaan wajib mengecek kondisi keshatan calon karyawan atau yang sudah menjadi
karyawan dalam perusahaan tersebut.Tapi pada kenyataanya di beberapa perusahaan
calon karyawan tidak di cek dahulu kondisi kesehatannya melainkan langsung di
terima saja untuk bekerja di perusahaan tersebut ,begitu pula dengan karyawan
yang sudah bekerja di perusahaan tersebut kondisi kesehatannya juga jarang di
cek dan mungkin tidak pernah di periksakan sama sekali.Kejadian tersebut tidak
sesuai dengan peraturan diatas yang di keluarkan oleh pemerintah RI.Masalah ini
menyebabkan hak yang seharusnya di terima oleh karyawan tidak diterima oleh
karyawan,bagi karyawan ini sangat merugikan mereka.Seharusnya untuk pihak
perusahaan mendapat sanksi karena telah melanggar peraturan yang telah di buat
oleh pemerintah.
Solusi
untuk permasalahan ini adalah dengan memberi sanksi yang tegas terhadap paerusahaan
tersebut dan dalam pelakassanaan peraturan tersebut ,perlu adanya pengawasan
yang ketat agar tidak ada lagi pelanggaran,serta kesehatan karyawan dapat
terjaga dengan baik.
Berikut beberapa hasil kutipan dari buku tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja halaman 14:
Pasal
23 ayat 2:
Kesehatan kerja memliputi pelayanann kesehatan
kerja,pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
Pasal
23 ayat 3:
Setiap pekerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja
Pasal
84 ayat 3:
Barang siapa siapa menyelenggarakan tempat kerja yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 23 ayat 3 bahwa pelaku akan dipidan kurungan selama 1 tahun
atau pidana denda paling banyak Rp.15.000.000(Lima belas juta rupiah).
Dari
beberapa pasal diatas jelas tertulis
bahwa setiap perusahan yang tidak memenuhi pelayanan kesehatan untuk para
pekerjanya dapat di kenai sanksi berupa kurungan selama 1 tahun dan denda
paling banyak 15 juta .
Menurut
saya sanksi yang diterima masih cukup ringann jika dibandingkan dengan resiko
yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja yang terjadi.Menurut saya sanksi perlu
ditingkatkan agar lebih keras lagi agar perusahaan besar dapat meningktkan upah
para pekerja.
Solusi
yang mungkin bisa diterapkan untuk masalah ini adalah denda berupa uang bisa
ditingkatkan misal dari Rp.15.000.000 menjadi Rp 1.000.000.000 dan untuk hasil
denda berupa uang bisa disalurkan untuk peningkatan asuransi bagi para
pekerja.Dengan adanya peningkatan ini bisa memberikan rasa aman terhadap para
pekerja ,sehingga mereka pun dapat
bekerja dengan maksimal.Untuk hukuman pidana kurungan mungkin bisa ditingkatkan
menjadi 5 tahun,dengan peningkatan ini mungkin dapat menimbulkan rasa jerah
bagi para pelanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3).
Untuk
pasal 23 ayat 3 dijelaskan bahwa setiap pekerja wajib memenuhi persyaratan
kesehatan kerja tapi pada kenyataanya di lapangan banyak sekali ditemukan
berbagai pelanggaran mengenai penggunan alat keselamatan dan masih banyak juga
ditemukan banyak pekerja yang bekerja tidak sesuai manajemen keselamatan K3
yang berlaku,misalnya ditemukan bekerja dengan sambil menggunakan alat
komunikasi,sikap ini dapat menyebabkan pekerja tersebut tidak fokus sehingga
dapat terjadi kemungkinan kecelakaan kerja.
Masalah
ini perlu ditangani serius karena dapat menyebabkan kerugian yang cukup serius
bagi perusahaan ataupun untuk pekerja,tapi imbas yang paling besar adalah
terhadap perusahaan karena dapat menyebabkan nama baik perusahaan hancur.Pemerintah
harus turun tangan untuk mengatasi masalah ini misal membuat perundang-undangan
untuk memperketat agar tidak terjadi pelanggaran,namun pihak yang
bersangkutan(pekerja,masyarakat dan perusahaan) harus ikut berperan dalam
terselenggaranya K3 yang baik.Pada dasarnya untuk memperbaiki k3 yang buruk di
dunia lingkungan kerja di Indonesia ini perlu adanya peraturan yang sangat
ketat untuk menjerat para pelanggar peraturan perundangan K3,seperti contohnya
sebuah peraturan ketat yang ada di Singapura mengenai larangan membuang sampah
dan alhasil peraturan ini sangat berhasil untuk mengatasi masalah sampah.Di
negara ini warganya sangat takut terhadap peraturan pemerintah karena
perundang-undangan di negara ini sangat ketat dan sanksinya cukup berat.Peraturan
yang ada di Singapura ini mungkin bisa di implementasikan di Indonesia tentang
peraturan yang menyangkut perundang-undangan K3,mungkin dengan peraturan yang
diambil dari negara tetangga tersebut bisa diterapkan di Indonesia untuk
mengatasi permasalahan tentang penerapan peraturan K3 yang dianggap masih
banyak di langgar.Dengan adanya sanksi yang ketat mungkin bisa mengatasi
permasalahan ini.
Selain
dengan penerapan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar K3,bisa diterapkan
juga sistim pemberian reward atau penghargaan kepada para perusahaan yang
dengan baik menjalankan prosedur K3 yang baik.Dengan adanya sistem pemberian
penghargaan terhadap perusahaan ataupun kepada para pekerja di harapkan mereka
bisa berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
Peraturan
Pemerintah Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan
selanjutnya di soroti adalah peraturan Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.Dalam undang –undang ini mengatur
tentang bagaimana keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja penebang
maupun pengankut kayu,menurut saya peraturan ini sudah sangat bagus untuk
melindungi hak para pekerja kayu tetapi pengawasan dalam rangka pelaksanaan
undang-undang ini masih sangat kurang bahkan menurut saya masih belum ada
tindakan pasti dari pemerintah untuk mengatasi masalah yang ada di
lapangan.Banyak ditemukan di lapangan bahwa pekerja dalam rangka penebangan dan
pengangkutan kayu di lapangan masih mengabaikan fungsi manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja.Masalah yang ditemukan di lapangan adalah mereka banyak
belum memakai alat perlindungan diri,apabila memakai masih di bawah
standar.Mereka mengagap bahwa dengan memakai alat perlindungan diri yang sesuai
standar biayanya sangat mahal dan beralasan bahwa pengeluaran untuk pembelian
alat perlindungan diri dengan gaji yang di terima tidak seimbang.
Sikap
seperti inilah yang mendukung terciptanya sebuah kecelakaan kerja karena dengan
kurangnya kelengkapan alat perlindugan diri dapat mengakibatkan suasana kerja yang tidak aman.Masalah pekerja
penebang kayu atau pengangkut yang tidak memakai alat perlindungan diri ini
biasa ditemukan di daerah pedesaan yang masih sangat kurang pengetahuan
mengenai pentingnya K3 sehingga mereka banyak mengabaikannya,ditambah
perusahaan atau tempat mereka bekerja juga tidak menyediakan peralatan untuk
perlindungan diri.Kejadian inilah yang perlu mendapat perhatian khusus dari
pemerintah agar hak-hak para pekerja dapat diterima dengan baik dan sesuai
perundang-unndangan yang berlaku.
Untuk
mengatasi permasalahan ini perlu ada
tindakan khusus dari pemerintah atau lembaga K3 yang ada di Indonesia untuk
mengatasi masalah ini misalnya dengan memberikan penyuluhan terhadap warga desa
tentang betapa pentingnya tentang keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan
kerja agar mereka menyadari betapa pentingnya penerapan K3 di lingkungan
kerja.Dengan salah satu cara ini pemerintah sudah melaksanakan kebijakan
perundang –undangan Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu secara nyata.
Diharapkan dengan cara penyuluhan atau sosialisasi tersebut dapat
mengurangi kecelakaan kerja yang terjadi karena pekerjaan ini merupakan
pekerjaan yang resikonya cukup tinggi (High Risk).Maka dari itu pekerjaan ini
harus dilengkapi dengan alat perlindugan diri yang lengkap dan juga perlu
adanya asuransi,misal BPJS ketenagakerjaan agar mereka dalam bekerja diselimuti
rasa aman dan tidak khawatir bila terjadi kecelakaan sehingga dapat bekerja
secara maksimal.
Peraturan
Pemerintah Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Tentang
Alat Perlindungan Diri.
Pasal 2
·
Pengusaha
wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
·
APD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.
·
APD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha secara
cuma-cuma.
Dari pasal di atas terdapat anjuran bahwa setiap
perusahaan atau pengusaha agar menyediakan berbagai keperluan alat perlindungan
diri dan wajib diberikan secara cuma-Cuma.Dari pasal ini jelas disebutkan bahwa
alat perlindungan diri itu sangat wajib untuk dipakai saat bekerja karena dapat
menguranhi resiko terjadinya kecelakaan kerja.
Dalam
kenyataanya di Indonesia sendiri banyak ditemukan pengusaha atau perusahaan
yang belum menyediakan alat perlindungan diri kepada para pekerjanya ,mereka
beralasan karena faktor biaya sehingga tidak menyediakan alat perlindungan diri
tersebut.Padahal sebenarnya apabila para pengusaha atau perusahaan mematuhi peraturan
tersebut akan sangat menguntungkan bagi mereka karena para pekerja dapat
bekerja secara maksimal.
Banyak
ditemukan di lingkungan proyek banyak para pekerja yang tidak memakai alat
perlindungan diri dengan baik,entah itu karena mereka tidak mau pakai alat
perlindungan diri atau memang perusahaan yang tidak menyediakannya.Padahal
proyek tersebut dipegang oleh salah satu perusahaan BUMN(Badan Usaha Milik
Negara).Sangat disayangkan perusahaan yang di miliki oeh negara ini kurang
disiplin dalam menerapkan manajemen K3 yang baik.Seharusnya perusahaan negara
itu menjadi teladan bagi perusahaan lain yang masih bisa dibilang buruk dalam
sistem manajemen K3 agar kedepannya perusahaan tersebut dapat memperbaiki
sistem manajemen K3 yang masih buruk tersebut.Melalui permasalahan ini jelas
sangat terlihat bahwa peran pemerintah dalam mengawasi peraturan masih sangat
minim.
Sangat
ironis sekali bahwa perusahaan yang ada di bawah naungan pemerintah yang
menciptakan tentang berbagai peraturan yang menyangkut tentang keselamatan dan
kesehatan kerja ini malah melanggar undang-undang yang di buat sendiri.
Solusi
dari permasalahaan ini adalah apabila dalam menjalankan sebuah proyek perusahaan
BUMN atau swasta agar mewajibkan semua pekerjanya yang ada didalamnya harus
memakai kelengkapan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan lingkungan
kerjanya masing-masing dan apabila ada perusahaan yang melanggarnya dapat
dikenai sanksi yang cukup berat.Untuk penyediaan alat perlindungan diri bisa di
tanggung oleh perusahaan selaku penyelenggara proyek.Upaya ini mungkin dapat
dijadikan contoh bagi perusahaan atau bahkan pengusaha yang masih belum
menerapkan sistem manajemen K3 yang belum baik.Jadi pada intinya perusahaan
besar seperti BUMN itu menjadi contoh bagi perusahaan pengusaha yang masih
belum menerapkan sistem K3 yang belum sesuai dengan manajemen K3 yang berlaku.
Pasal 5
Pengusaha atau Pengurus
wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban
penggunaan APD di tempat kerja.
Dari
peraturan di atas tertulis bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memasang
rambu-rambu K3 sesuai dengan lingkungan kerja yang ada di lapangan.Tetapi
banyak di temukan di lapangan bahwa rambu-rambu yang terpasang biasanya hanya
lambang K3 saja namun pengaplikasiannya kurang,contoh permasalahan di
lingkungan kerja di pembangunan banyak rambu-rambu yang belum dipasang misal di
tempat yang banyak debu belum dilihat rambu-rambu anjuran untuk memakai
masker.Pelanggaran untuk rambu-rambu ini banyak ditemukan di pekerjaan bidan
perbaikan jalan,pembangunan gedung,dan bebeapa pembangunan yang lain.Hal ini
sangat membahayakan bagi para pekerja yang belum hafal dengan kondisi
lingkungan tempat kerja di daerah tersebut karena tidak tahu alat
perlindungan apa yang harus digunakan
pada daerah tersebut.
Perusahaan
atau pengusaha wajib memasangi rambu-rambu
keselamatan dan kesehatan kerja di tempat yang rawan agar para pekerja
dapat bekerja dengan aman dan nyaman sehingga mereka dapat bekerja dengan
maksimal,selanjutnya bisa didapatkan
keuntungan yang berlebih bagi perusahaan atau pengusaha.Apabila dalam
lingkungan kerja tidak dipasangi banyak rambu keselamatan maka akan berdampak
buruk bagi pekerja dan dapat menimbulakn kerugian bagi perusahaan atau
pengusaha karena misal pekerja mengalami
kecelakaan kerja.Perusahaan atau pengusaha harus membayar biaya
pengobatan yang biasanya cukup mahal di bandingkan harga pamflet untuk
rambu-rambu keselamatan.
Solusi
dari masalah ini salah satunya hanya dengan sanksi yang tegas untuk perusahaan
yang tidak melengkapi lingkungan kerjanya dengan rambu-rambu K3 dan mungkin
perlu adanya inspeksi dadakan setiap bulannya agar bisa menjaring perusahaan
atau pengusaha yang melanggar peraturan.Dengan inspeksi ini dapat menimbulkan
rasa takut terhadap perusahaan dan para pengusahaa sehingga pada akhirnya
mereka dapat melengkapi rambu-rambu K3
dengan baik karena takut apabila terkena
sanksi dari pemerintah atau lembaga survei K3 tertentu yang akan berdampak pada
penurunan nama baik perusahaan.
Pasal
6
·
Pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib
memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko.
·
Pekerja/buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan
pekerjaan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.
Dari
peraturan di atas jelas di tulis bahwa setiap pekerja yang memasuki lingkungan kerja wajib menggunakan alat
perlindungan diri yang baik dan sesuai dengan standar yang berlaku di situ.Namun pada kenyataanya
masih sangat banyak sekali ditemukan berbagai pelanggaran yang terjadi di
lingkungan kerja.Pelanggaran tersebut banyak ditemukan di berbagai tempat,biasanya
dapat di temukan di berbagai pekerjaan
yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur,penebangan dan pengangkutan
kayu dan masih banyak lagi di temukan di tempat lain yang tidak bisa di
sebutkan satu-persatu.Penyebab pekerja tidak memakai alat perlindungan diri
biasanya karena beberapa faktor diantaranya karena mandor atau supervisior
kurang tegas dalam memberikan sanksi terhadap para pekerjannya yang tidak
memakai alat perlindungan diri yang sesuai dengan tempat kerjanya dan biasanya
karena memang perusahaan tidak menyediakan alat perlindungan diri untuk para pekerjanya.Hal
ini tentu sangat merugikan para pekerja ,seharusnya peraturan tersebut di buat
untuk melindungi hak para pekerja pada nyatanya malah pekerja tidak bisa
menikmati hak tersebut dengan baik.
Sikap
perusahaan yang masih kurang tegas dalam mendisiplinkan para pekerjanya agar
mau memakai alat perlindungan diri ini,bisa jadi dapat merugikan perusahaan itu
sendiri.Mengapa bisa di bilang seperti itu,karena apabila pekerja tidak
memakaia alat perlindungan diri yang lengkap dalam bekerjnaya terjadi
kecelakaan besar kemungkinan perusahaan akan mengobatkan pekerja tersebut ke
rumah sakit dan apabila kecelakaanya parah bertambah pula pengeluaran yang
harus dikeluarkan oleh perusahaan tersebut,belum lagi apabila kabar kecelakaan
tersebut sampai keluar dan di dengar oleh pemerintah atau lembaga K3 akan
sangat merugikan sekali bagi perusahaan karena citra perusahaan tersebut akan
turun dan bisa jadi ijin berdirinya perusahaan tersebut akan di cabut karena tidak
menaati peraturan yang sudah berlaku.Jadi pada intinya jika perundang-undangan
ini di terapkan oleh perusahaan akan
berdampak buruk bagi perusahaan maupun pekerja.
Apabila
alat perlindungan diri yang dipakai oleh para pekerja tidak memenuhi syarat yang
berlaku atau ditentukan maka pekerja dapat menyatakan keberatan kepada
perusahaan entah dengan pernyataan secara tertulis maupun dengan lisan langsung
kepada perusahaan.Apabila perusahaan tidak merespon atau tidak memeperdulikan
sikap keberatan pekerja tersebut,maka pekerja bisa melaporkan sikap perusahaan
tersebut ke pihak yang berwajib atau bisa ke dinas ketenagakerjaan.
Solusi
dari permasalahan ini cukup dengan pekerjanya melaporkan tindakan pelanggaran
yang dilakukan oleh perusahaan kepada pihak yang berwajib.Atau bisa dengan
mengawasi perusahaan yang di duga melakukan pelanggaran secara diam-diam.
Pasal 7
(1)
Pengusaha atau Pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja.
(2)
Manajemen APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. identifikasi
kebutuhan dan syarat APD;
b. pemilihan APD yang
sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan/kenyamanan pekerja/buruh;
c. pelatihan;
d. penggunaan,
perawatan, dan penyimpanan;
e. penatalaksanaan
pembuangan atau pemusnahan;
f. pembinaan;
g. inspeksi; dan
h.
evaluasi dan pelaporan.
Seharusnya
pengusaha wajib memanajemen alat perlindungan diri agar kedepannya pekerja
dapat menghindari resiko terjadinya kecelakaan kerja,namun masih banyak
ditemukan pengusaha yang belum manajemen alat perlindungan diri atau bahkan ada
pula yang belum apa itu APD.Pengusaha yang seperti ini biasanya sering
ditemukan di daerah yang masih jauh dari perkotaan(pedesaan) ini disebabkan
karena kurangnya akses pengetahuan K3 untuk masuk di daerah pedesaan.
Untuk
mengatasi hal seperti ini perlu adanya sosialisasi yang diadakan di daerah yang
notabennya banyak pengusaha dan tempat pengusaha tersebut masih jauh dari
perkotaan.Dengan adanya sosialisasi ini maka para pengusaha di daerah pedesaan
dapat tahu dan sadar bagaimana pentingnya menerapkan sistem manajemen alat
perlindungan diri bagi para pekerjanya.
Pasal 8
1.APD yang rusak, retak atau
tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang dan/atau dimusnahkan.
2.APD yang habis masa
pakainya/kadaluarsa serta mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan.
3.Pemusnahan APD yang
mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan.
Intinya
pada pasal ini menjelaskan tentang alat perlindungan diri yang sudah tidak
bagus lagi agar di anjurkan untuk di musnahkan.Alat perlindungan diri yang
sudah tidak bagus lagi atau sudah rusak sebaiknya harus di musnahkan di
karenakan apabila tetap di pakai di khawtirkan akan membahayakan keselamatan
dan kesehatan para pekerja.
Banyak
kasus mengenai alat perlindungan diri yang sudah tidak layak pakai masih tetap
di pakai untuk bekerja seperti misalnya pekerja pengangkut kayu dan pemotong
kayu,masih sering ditemukan mereka memakai alat perlindungan diri yang sudah
tak layak untuk di pakai dan dapat membahayakan keselamatannya.Contohnya adalah
pemakaian masker masih sering ditemukan para pekerja yang memakai masker sekali pakai yang pada nyatanya di pakai
beberapa kali pakai ini dapat menimbulkan berbagai penyakit pernafasan.Pekerja
yang sering melakukan tindakan ini adalah para pekerja yang bekerja di sebuah
perusahaan yang bergerak di bagian peternakan ayam potong.Mereka banyak memakai
masker yang seharunya hanya di pakai sekali saja tapi nyatanya di pakai
beberapa kali.Mereka beralasan bahwa apabila akan berganti masker memerlukan
biaya extra.
Tentunya
sikap pekerja ayam potong seperti ini
dapat merugikan dirinya sendiri karena kesehatannya akan terancam.Bahaya yang
ditimbulkan karena sikap pekerja ini sangat parah karena menyangkut dengan
pernafasan.
Solusi
dari permasalahan ini adalah dengan memberikan pengarahan tentang bahaya pemakaian masker sekali pakai
yang di pakai berkali-kali dan anjuran untuk pengusaha agar menyediakan masker
yang dapat di pakai berkali-kali untuk para pekerjanya.
Peraturan
di atas merupakan beberapa peraturan di Indonesia yang dalam pelakasanannya
masih sangat kurang dan perlu upaya pengawasan yang ketat agar dalam
pelasanaanya di lapangan tidak ada lagi pelanggaran.Di Indonesia sendiri
merupakan negara yang memiliki peraturan perundang-undangan K3 yang paling
lengkap di ASEAN namun kelemahannya adalah Indonesia dalam pengawasannya masih
sangat lemah sehingga didapatkan berbagai pelanggaran di berbagai sektor
pekerjaan.
Tidak
sedikit perusahaan yang masih belum memberikan pelayanan yang baik dan benar
kepada karyawannya.Padahal tersebut sangat merugikan bagi pekerja maupun
karyawan.Perusahaan berdalih faktor-faktor
yang mempengaruhi mereka kurang dalam melayani pekerjanya karena
sebab-sebab berikut:
a.Perusahaan
belum memprioritaskan sistem manajemen K3 sebagai program utama
Hampir di semua perusahaan yang ada
saat ini,sangat jarang ditemukan perusahaan yang membahas mengenai program K3
pada saat rapat.Mereka hanya terfokus pada peningkatan produksi perusahaan sedangkan
untuk peningkatan sistem manajemen K3 sangatlah di belakangkan.Hanya setelah
terjadi kecelakanlah mereka membahas mengenai K3 ,namun pada akhirnya
perusahaan tetap mengenyampingkan program K3 dalam perusahannya.Masalah ini
perlu di tangani secara khusus agar perusahaan juga memprioritaskan mengenai
program K3,karena apabila perusahaan tidak memprioritasakn mengenai K3 ini
akibat yang ditimbulkan akan sangat merugikan baik untuk pekerja maupun
perusahaan.Dalam hal ini pemerintah harus membuat undang-undang yang mengatur
tentang K3 sebagai prioritas utama sebelum mendirikan dan apabila perusahaan
tidak memprioritasakn K3 sebagai awal pendirian sebuah perusahaan maka ijin
untuk mendirikan perusahaan tidak bisa di keluarkan oleh pemerintah.Untuk perusahaan
yang sudah berdiri mungkin bisa di berikan sanksi yang tegas dari pemerintah
agar tetap memprioritasakan K3 sebagai prioritas utama.Apabila perusahaan tidak
memproiritaskan K3 maka perusahaan dapat dikenai dengan sanksi yang sangat
tegas dan denda yang cukup besar.
b.Kurangnya
pengetahuan mengenai K3 baik dari perusahaan maupun karyawannya
Pengetahuan mengenai K3 yang dimiliki oleh karyawan
atapun pihak perusahaan terkadang masih
sangat kurang.Ini menyebabkan karyawan atau perusahaan belum paham mengenai
cara penerapannya di dunia kerja.Hal ini akan berdampak perusahaan masih sangat
kurang dalam memberikan pelayanan K3 terhadap karyawannya.Dalam hal ini perlu
adanya penanganan khusu dari pemerintah maupun lembaga tertentu untuk mengatasi
masalah ini.Solusi untuk masalah ini adalah dengan beberapa cara sebagai
berikut:
·
Mempublikasi
hal-hal yang berkaitan dengan K3 melalui berbagai media baik cetak maupun masa
didalamnya memuat berbagai hal mengenai cara penerapan K3 yang baik dan benar
menurut undang-undang yang berlaku,bahaya apabila tidak menerapkan K3 dalam
lingkungan kerja dan penjelsan mengenai sanksi atau pidana apabila dalam
bekerja tidak menerapkan K3 sesuai prosedur yang baik dan benar.Dengan adanya
publikasi ini maka masyarakat akan mulai tahu tentang K3.Publikasi ini
sebaiknya dilakukan secara kontinyu agar masyarakat tetap ingat bagaimana
pentingnya K3 di lingkungan kerja.
·
Memberikan
penyuluhan terhadap masyarakat terutama masyarakat pedesaan yang sangat minim
mengenai pengetahuan tentang K3.
·
Pekerja
yang akan bekerja di suatu perusahaan harus memiliki sertifikat K3 dari lembaga
K3 terpercaya.
·
Sosialisasi
di setiap perusahaan yang terindikasi masih sangat kurang dalam penerapan K3nya
c.Keterbatasan
modal dalam memberikan pelayanan K3
Untuk memberikan pelayanan K3 yang baik dan benar tentu
memerlukan berbagai keperluan yang sangat beragam untuk memenuhi sistem
manajemen K3 yang baik terhadap para karyawannya.Kondisi seperti inilah yang
menyulitkan perusahaan karena keterbatsan modal untuk peningkatan kualitas
pelayanan K3 sehingga penerapan K3 pun tidak maksimal.
Masalah seperti inilah yang banyak dialami
oleh banyak perusahaan yang ada di Indonesia kebanyakan dari mereka mengalami
masalah dengan keuangan untu peningkatan kualitas K3.Dengan ini perlu terobosan
khusus untuk mengatasi masalah ini yaitu pemrintah harus mendirikan suatu lembaga khusus yang bertugas untuk memberikan
pinjaman modal kepada perusahaan guna peningkatan kualitas K3 dengan sistem
bunga yang serendah mungkin.Sumber keuangan lembaga ini bisa didapatkan dari
denda para pelanggar peraturan K3 yang cukup tinggi sehingga uang di negara ini
bisa merata di semua pihak perusahaan.Pada akhirnya dengan solusi ini
diharapkan para perusahaan atau pengusaha yang belum menerapkan K3 dengan baik
bisa memperbaikinya dengan meminjam pada lembaga tersebut dan untuk para
pelanggar akan jerah karena denda yang cukup tinggi.Dengan demikian kualitas pelayanan
K3 terhadap karyawan bisa maksimal.
4.Pengawasan
pemerintah yang masih sangat lemah mengenai K3
Peraturan K3 di
negara ini memang sangat banyak sekali dan sudah sah di mata hukum.Namun pemerintah sendiri dalam mengawasi masih
sangat kurang.Pemerintah beranggapan bahwa undang-undang tersebut sudah
berjalan dengan lancar bila sudah di landasi dengan payung hukum yang
kuat.Padahal kenyataanya penerapan peraturan
K3 di lingkungan kerja masih sangat minim,meskipun banyak
undang-undang yang sudah memiliki banyak
payung hukum yang kuat.Dalam hal ini perlu ada tindakan khusus guna mengatasi
masalah ini,bisa dengan mendirikan sebuah lembaga survei yang didirikan setiap
daerah guna mengatasi masalah pengawasan yang masi lemah.
Dengan
berbagai masalah di atas inilah perusahaan masih sangat kurang dalam melayani
karyawannya dalam penerapan K3,namun dengan solusi di atas diharapakan bisa
mengatasi masalah-masalah yang timbul terkait dengan K3.
Pentingnya fungsi Peraturan tentang K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di
Lingkungan kerja
Di
Indonesia sendiri memiliki banyak sekali perundang-undangan yang menyangkut tentang
Kesehatan dan Keselamatan Kerja bahkan undang-undang yang di miliki di
Indonesia sangatlah lengkap dibandingkan negara-negara tetangga(ASEAN).Negara
ini merupakan negara yang berkembang dengan berbagai bidang pekerjaan.Indonesia
memiliki banyak sekali pekerjaan yang levelnya high risk atau pekerjaan yang
memiliki tingkat resiko tinggi.Maka dari itu Indonesia memiliki banyak sekali
perundang-undangan untuk mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang K3.Namun
pelaksanaan dan pengawasan undang-undang tersebut Indonesia masih sangatlah
kurang sehingga banyak sekali ditemukan berbagai pelanggaran menyangkut tentang
K3.
Menurut
data dari BPJS Ketenagakerjaan RI akhir tahun 2015 sudah tercatat sebanyak
105.182 kasus kecelakaan kerja dengan korban meninggal sebanyak 2.375.Itu hanya
untuk yang di ketahui oleh BPJS Ketenagakerjaan mungkin masih banyak kecelakaan
kerja yang disembunyikan oleh perusahaan untuk menghindari sanksi dari
pemerintah.Kejadian ini tentu sangatlah ironis jika undang-undang yang di buat
di negara sangatlah banyak namun kecelakaan kerja masih sangat banyak
sekali.Perlu adanya penanganan khusus dari pemerintah untuk mengatasai
permasalahan ini.
Salah
satu penyebab banyaknya kasus kecelakaan kerja yang ada di Indonesia adalah
karena kurangnya pengawsan dan pelaksanaan K3 yang belum maksimal,sekaligus
karena masyarakat industri atau masyarakat umum belum sadar akan pentingnya
Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) sehingga mereka masih menyepelekan tentang
K3.
Berbagai
kecelakaan yang terjadi harus dijadikan pelajaran berharga agar untuk
kedepannya tidak akan lagi kejadian kecelakaan kerja yang sama.Untuk itu harus
ada upaya untuk peningkatan kualitas pengawasan dan pelaksanaan undang-undang K3 di Indonesia agar kedepannya tidak lagi di
ketemukan pelanggaran.Salah satu upaya yang paling tepat dalam menerapkan K3
adalah melalui kesisteman yaitu manajemen K3 sebagaimana yang telah tercantum
dalam pasal 87 UU No.13 tahun 2003 yang telah diatur dalam pedoman penerapan
SMK3 melalui PP NO.50 Tahun 2012.
Agar
undang-undang yang telah dibuat dapat terlaksana dengan baik maka di butuhkan
dukungan semua pihak untuk mengoptimalkan pelaksanaa K3 di lapangan.Mulai dari
unsur pemerintah,pemerintahan daerah,lembaga,masyarkat industri juga harus ikut
berperan aktif sesuai dengan fungsinya masing-masing untuk terus menerus
melaksanakan berbagai upaya untuk peningkatan kualitas di bidang K3.
Apabila
K3 terlaksana dengan baik maka kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
akan berkurang,sehingga biaya-biaya yang di keluarkan untu mengatasi kecelakaan
kerja untuk kedepannya akan berkurang dan diharapkan untuk kedepannya dapat
menimbulkan susansa kerja yang nyaman dan aman sehingga para pekerja dapat
berkeja dengan maksimal.Dengan ini perusahaan akan mendapatkan keuntungan yang
berlebih.
Pengawasan
dan Pelaksanaan UU
Sebuah undang-undang dalam pelaksanaanya perlu adanya
pengawasan yang baik dan benar agar dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan
yang diinginkan.Apabila UU tidak mendapat pengawasan dengan baik maka ajan
timbul berbagai hal yang tidak inginkan .Dalam UU tentang K3 apabila UU
tersebut tidak mendapat pengawsan yang ketea maka akan menimbulkan berbagai
pelanggaran di lingkungan kerja yang akan berdampak buruk,seperti banyak
terjadi kecelakaan kerja.Hal ini tentu sangat merugikan banyak pihak,oleh
karena itu perlu adanya pengawasan yang ketat agar UU tersebut dapat terlaksana
dengan baik.
Di
Indonesia sendiri sudah terdapat pengawas-pengawas UU K3 agar dalam
pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,berikut beberapa pengawas yang di
tunjuk pemerintah untuk mengawasi terlaksanannya sistem manajemen UU K3:
1.Direktur
pengawasan(Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
Menteri
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan umum terhadap undang-undang K3.Jadi
menteri tenaga kerja dan transmigrasi merupakan bidang pengawas paling tinggi
yang mengawasi semua pelaksanaan yang ada Indonesia melalui para pengawas yang
ada di bawahnya.Menteri disini berperan sebagai komando dalam pelaksanaan
pengawasan UU.
2.Pegawai
Pengawas
Di beri tugas untuk menjalankan pengawasan di lingkungan
kerja secara langsung agar dapat
ditaatinya undang-undang K3 yang berlaku dan membantu agar dapat terlaksana
dengan baik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
3.Ahli
K3
Merupakan instansi-instansi pmerintah maupun
instansi-instansi milik swasta yang dapat mengoperasikan K3 dengan tepat.Tugas ahli
K3 hampir sama dengan pegawai pengawas yaitu menjalamkan pengawasan
undang-undang secara langsung dan ikut membantu dalam upaya terlaksananya
undang-undang tersebut.
4.Panitia
Banding
Merupkan
satuan pengawasan yang didalamnya berisi anggota-anggota terdiri dari ahli-ahli
dalam bidang yang diperlukan.Jadi panitia banding ini bisa dikatakan sebagai
spesialis dalam bidang kerja yang di tempat tersebut.Contoh perusahaan yang
bergerak di bidang ketenagaan listrik jadi panitia banding yang harus ada di perusahaan
tersebut adalah orang yang mengusai tentang UU K3 beserta memiliki kemampuan di
bidang ketenaga listrikan.
5.Panitia
Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3)
Bagian
ini bertugas untuk mengembangkan kerja sama,saling pengertian dan berpartisipasi
dengan efektif dari pengusaha atau
pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk dapat terlaksanannya
tugas dan kewajiban bersama di bidang K3,dalam rangka melancarkan usaha
berproduksi yang baik.
Dengan
disusunnya pihak-pihak yang bergerak untuk menyukseskan sistem K3 yang baik
maka diharapkan untuk kedepannya sistem manajemen K3 di Indonesia dapat
terlaksana dengan baik dan pada akhirnya kecelakaan kerja yang sering terjadi
di lingkungan kerja terdapat teratasi dengan baik sehingga para pekerja dapat
bekerja dengan nyman dan aman.
Walaupun
negara sudah membentuk pihak-pihak pengawas seperti di atas,apabila
perusahaan,masyarakat industri atau umum tidak ikut andil dalam mengawasi UU
yang berlaku maka akan kurang terealisasi.Maka dai itu peran
perusahaan,masayrakat industri atau umum
harus ikut berperan aktif dalam upaya pengawasannya agar kedepannya UU
tersebut terlaksana dengan baik.
Peran
Pekerja dan perusahaan dalam pelaksanaan UU
Kecelakaan kerja yang kian lama kian meningkat
mengakibatkan kerugian bagi perusahaan maupu pekerja.Dalam hal ini kerugian
yang sangat dirasakan dari pihak
perusahaan karena banyak mengalami berbagai kerugian diantaranya harus
menanggung biaya pengobatan si pekerja sampai sembuh belum nanti harus
menanggung berbagai masalah mengenai kecelakaan tersebut.Tentunya sangat
merugikan bagi perusahaan.
Penyebab
utama kecelakaan kerja karena sangat minimnya pengawasan dalam lingkungan kerja
sehingga diakibatkan banyak pelanggaran yang di lakukan di dunia kerja,hal
tersebut karena sikap pekerja yang kurang disiplin dalam menjalankan kerja yang
sesuai dengan sistem manajemen K3 yang baik.Maka karena sikap ketidakdisiplinan
tersebutlah terjadiah berbagai kecelakaan yang timbul di dunia kerja.
Dengan
berbagai kecelakaan yang terjadi perusahaan dan pekerja harus ikut berperan mengawasi dalam pelaksanaan
undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang di buat guna mengamankan hak
dan kewajiban pekerja. Apabila pekerja dan perusahaan saling bekerjsama untuk
berperan aktif dalam mengawasi undang-undang akan timbul berbagai keuntungan
salah satunya pengawasan semakin ketat sehingga para pelaku pelanggar
undang-undang K3 akan berkurang.Mereka akan takut apabila tertangkap melanggar
undang-undang karena sanksi yang di dapat juga sangat berat dan belum pula
denda untuk para pelanggar cukup besar.
Maka
dari itu peran perusahaan dan pekerja sangatlah bermanfaat sekali guna
mengurangi para pelanggar K3 yang kian lama kian meningkat.
Solusi
dari semua permasalahan K3 di Indonesia
Di Indonesia memiliki berbagai bidang pekerjaan yang
termasuk pekerjaan dengan tingkat resiko cukup tinggi(High Risk) dengan bidang
pekerjaan yang banyak memiliki tingkat bahaya cukup tinggi ini maka perlu
adanya sistem manajemen K3 yang baik serta peraturan perundang-undangan K3 yang
baik pula.
Untuk
peraturan perundang-undangan K3 di Indonesia itu sudah sangat baik karena
memang peraturan yang menyangkut Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) sudah
sangat banyak sekali bahkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut
tentang K3 di Indonesia ini terlengkap di ASEAN.Namun sangat di sayangkan
sekali peraturan yang sangat lengkap ini tidak diimbangi pengawasan yang ketat,sehingga
banyak terjadi pelanggaran disana-sini.
Menurut
buku yang di tulis oleh Benjamin O.Alli There may be special health hazards
which require particular monitoring.Where this is the case, surveillance
programmes should include the monitoring of workers’
exposure to such hazards. The main objectives of such
monitoring are to:
·
identify real hazards;
·
determine the level of workers’
exposure to harmful agents;
·
prove compliance with regulatory
requirements;
·
assess the need for control
measures; and
·
ensure the efficiency of control
measures in use.
Maknanya:
Mungkin
ada bahaya kesehatan khusus yang memerlukan pemantauan tertentu. Di mana hal ini terjadi, program surveilans
harus mencakup pemantauan paparan pekerja terhadap bahaya tersebut. Tujuan
utama dari seperti pemantauan adalah untuk:
·
mengidentifikasi
bahaya nyata;
·
menentukan
tingkat eksposur pekerja untuk agen berbahaya
·
menentukan
tingkat eksposur pekerja untuk agen berbahaya
·
menilai
perlunya langkah-langkah pengendalian; dan
·
menjamin
efisiensi tindakan pengendalian digunakan.
Menurut
buku yang di tulis oleh Benjamin O.Alli bahwa untuk
menghindari kecelakaan kerja harus di perlukan pengawasan khusus untuk dapat
mengidentifikasi bahaya yang ada di lingkungan kerja.
Banyaknya
pelanggaran yang terjadi di Indonesia ini dari tahun ke tahun mengalami
peningkatan ini bisa di lihat dari data berbagai lembaga survei tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) di lapangan,bahwa dari tahun ke tahun angka
kecelakaan akibat kerja mengalami peningkatan yang cukup tinggi.Ini menandakan
lemahnya pengawasan pemerintah terhadap berbagai peraturan perundang-undangan
yang telah ada.
1.Menurut buku
yang ditulis oleh Dr.Wowo Sunaryo kuswana,M.Pd
bahwa penyebab kecelakaan kerja itu disebabkan karena 2 faktor yaitu
”Unsafe Act(Tindakan Tidak Aman) dan Unsafe Condition(Kondisi Tidak Aman)”(2014:33)
Dalam
hal ini yang dimaksud dengan tindakan tidak aman(Unsafe Action) adalah suatu
perilaku pekerja atau pihak perusahaan
yang dalam bekerja mengabaikan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
yang baik dan benar.Tindakan tidak aman ini tentu akan berdampak sangat
merugikan bagi pekerja lain karena jika suatu misal terjadi kecelakaan maka
pekerja lain bisa saja terkena efek dari perilaku pekerja yang bekerja secara
tidak aman tersebut(Unsafe Action).
Contoh tindakan tidak aman:
·
Mengabaikan
standar operasional prosedur
·
Lalai
dalam bekerja
·
Pengangkatan
atau perekrutan pekerja yang tidak sesuai dengan bidang pekerjaan yang tersedia
·
Penggunaan
alat perlindungan diri(APD) yang tidak sesuai dengan prosedur Keselaman dan
Kesehatan Kerja yang baik.
·
Penempatan
pekerja yang tidak sesuai dengan kompetensinya
·
Posisi
pekerja dalam melayani pekerjaan tidak aman dan masih banyak lagi contoh
tindakan yang tidak aman dalam bekerja
Menurut
analisa faktor utama yang menyebabkan terjadinya tindakan tidak aman(Usafe
Action) karena faktor kelalain
manusia.Kelalaian biasanya disebabkan karena pekerja tidak mematuhi sistem
manajemen K3 yang berlaku,apabila mungkin pekerja tetap mematuhi sistem
manajemen K3 yang baik dan benar tidak akan terjadi kelalaian .Faktor kelalaian
inilah yang pada akhrinya menimbulkan berbagai kecelakaan yang terjadi di
lingkungan kerja.Pelanggaran inilah yang perlu mendapat penanganan khusus dari
pemerintah atau perusahaan.Dalam mengatasi masalah ini sebaiknya perusahaan
menganlisis berbagai hal yang dapat menyebabkan kelalaian pekerja ini terjadi
kemudian sebelum memulai bekerja diadakan suatu apel singkat untuk sekedar
mengingatkan berbagai hal yang berkaitan dengan keamaan dalam bekerja dan
tentunya dengan arahan-arahan untuk selalu bekerja sesuai dengan manajemen K3
yang baik dan benar.Dengan adanya apel singkat sebelum bekerja bisa selalu
mengingatkan pekerja agar tetap bekerja dengan aman.Selanjutnya tindakan aman
yang terjadi di lingkungan kerja dapat berkurang sehingga kecelakaan dapat
berkurang.
Kondisi
tidak aman(Unsafe Condition) merupakan suatu kondisi dimana keadaan yang kurang
aman untuk melakukan sebuah pekerjaan.Kondisi tidak aman ini biasanya
disebabkan dari berbagai hal yang berkaitan dengan tempat kerja yang kurang
memadahi untuk bekerja dengan aman.
Contoh Kondisi Tidak Aman(Unsafe Condition)
·
Kondisi
perlatan kerja yang tidak sesuai standar keamanaan K3
·
Cara
kerja yang tidak sesuai dengan prosedur SOP
·
Lingkungan
kerja yang tidak memungkinkan untuk bekerja dengan aman
·
Mesin,peralatan,pesawat,bahan
dan lain-lain yang sudah tidak sesuau standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Analisa dari kondisi tidak
aman(Unsafe Condition) adalah kondisi dimana tempat kerja belum sesuai dengan
sistem manajemen K3 yang baik dan benar.Maka dari itu untuk meminimalisir
kondis tidak aman dalam lingkungan bekerja perlu adanya terobosan untuk
mengatasi ini.Maka dari itu agar kondisi tempat kerja selalu aman untuk
bekerja,dalam beberapa minggu sekali perlu diadakan pengecekan secara berkala
agar tempat-tempat yang sekiranya belum sesuai standar sistem manajemen K3 yang
baik dapat diperbaiki agar dapat menimbulkan kondisi yang aman untuk bekerja.Dengan
adanya pengecekan berkala ini pada akhirnya akan mengurang kondisi-kondisi
tidak aman yang ada di lingkungan kerja.
2.Kurangnya pengawasan pemerintah terhadap undang-undang K3 di Indonesia menyebabkan berbagai pelanggaran yang
terjadi di lingkungan kerja.
Dalam hal ini pemerintah
mengalami banyak kegagalan untuk mengawasi peraturan mengenai Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang sudah sah dan berlaku di Indonesia.Dengan itu banyak
sekali pelanggaran yang terjadi di negara ini sehingga kecelakaan kerja di
Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat.Menurut data dari PT.Jamsostek pada
tahun mencapai kasus.Dari data tersebutlah sudah terlihat betapa banyaknya
kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia karena kurangnya pengawasann dari
pemerintah.Maka dari itu perlu adanya penanganan khusus dari pemerintah selaku
penyelenggara peraturan perundang-undangan tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.Solusi dari permasalahan ini adalah dengan membuat tim khusus yang
didirikan di setiap daerah guna pemantuan yang lebih detail untuk memantau
perusahaan atau pengusaha yang belum menerapkan sistem manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja dengan baik.Kemudian apabila ditemukan perusahaan atau
pengusaha yang tidak menerapkan sistem manajemen K3 yang baik dan benar.Segera
di tindak dengan memberikan sanksi yang tegas dan juga denda yang besar agar perusahaan
atau pengusaha tersebut dapat jerah.Denda yang didapa bisa dikelola untuk di
pinjamkan kepada perusahaan yang masih kekurangan modal untuk menerapkan sistem
manjemen K3 yang baik dan hasil dari denda tersebut juga bisa digunakan sebagai
upah para pekerja yang ada di lembaga survei tersebut.
Untuk waktu pelaksanaan
pengecekan di perusahaan sebaiknya dilakukan secara mendadak agar dapat
diketahui perusahaan-perusahaan mana yang melakukan pelanggaran.Apabila
pengecekannya dilakukan secara terang-terangan maka perusahaan akan menutupi
berbagai kekurangan dalam penerpan di perusahaanya,dengan itu maka sulit
mencari perusahaan yang benar-benar menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dan perusahaan yang hanya saat di survei saja menerapkan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
3.Kekurnagan Modal
Banyak
perusahaan beralasan mereka kurang dalam menerapkan sistem K3 yang baik dan
benar karena alasan modal perusahaan yang kurang.Kejadian ini tentunya tidak
bisa disalahkan sepenuhnya kepada perusahaan karena memang perusahaan tersebut
mungkin yang memang kekurangan modal dala upaya peningkatan penerpan K3 yang
baik dan sesuai prosedur.Dalam masalah ini pemerintah harus memberikan solusi
kepada perusahaan agar untuk kedepannya
perusahaan bisa menjalnkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang baik.
Dari permasalahan diatas
dapat di simpulkan faktor utama terhambatnya penerapan K3 di beberapa
perusahaan adalah karena modal yang cukup tinggi.Maka solusi yang tepat dengan
masalah ini dengan memberikan pinjaman dengan bunga yang rendah kepada
perusahaan untuk peningkatan kualitas manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
yang baik agar kedepannya penerapan K3
dapat terlaksana dengan baik.Kemudian untuk asal modal mendirikan sebuah
lembaga yang membantu untuk pinjaman uang pemberdayaan K3 di lingkungan
perusahaan berasal dari berbagai denda yang berasal dari pelanggar sistem
manajemen K3 tentunya untuk denda dari pelanggar K3 saja tidak cukup perlu
sedikit kucuran dana dari APBN negara agar peminjamannya dapat maksimal guna
peningkatan kualitas K3 yang baik.Dengan begini maka masalah mengenai
permodalan untuk peningkatan kualitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
lingkungan kerja dapat teratasi.
4.Perilaku pekerja yang belum disiplin dalam menjalankan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang baik
Banyak ditemukan berbagai
masalah kecelakaan kerja yang disebabkan karena para pekerjanya lalai atau
kurang disiplin dalam pelaksanaan sistem manajemen K3.Keadaan seperti tentunya
akan sangat merugikan perusahaan,karena apabila terjadi kecelakaan kerja maka
perusahaan akan bertanggung dalam berbagai hal misalnya dalam upaya pengobatan
atau pembayaran asuransi kepada pihak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.Sikap
pekerja yang seperti ini perlu adanya sanksi khusus agar pekerja yang sering
bekerja tidak disiplin ini dalam bekerjanya dapat mengikuti sistem manajemen K3
yang baik dan benar.
Sikap untuk bisa disiplin
ini harus diajarakan sejak dari mulai mereka bersekolah di Sekolah Menengah
Atas(SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) karena setelah jenjang inilah
para calon pekerja mulai direkrut.Pengenalan kedisiplinan sangat dianjurkan
atau di tekankan untuk kalangan siswa kejuruan atau Sekolah Menengah
Kejuruan(SMK) ini disebabkan karena siswa SMK lebih banyak yang memilih untuk
langsung terjun ke dunia kerja di bandingkan siswa SMA yang kebanyakan lebih
melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.Dalam hal itu siswa SMK harus di latih
untuk bertindak sejak awal mereka masuk ke SMK,agar selanjutnya siswa SMK
terlatih dan terbiasa untuk disiplin dalam segala hal terutama dalam bidang
Keselamatan dan Kerja.
Agar siswa Sekolah
Menengah Kejuruaan dapat memahami pentingnya penerapan sistem manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan
baik maka sejak awal masuk SMK siswa sudah harus menerima pelajaran khusus
mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja karena sebagian besar penggerak
ekonomi sebuah negara kebanyakan mereka yang berpendidikan kejuruan atau vokasi.Oleh
karena itu ini menjadi peluang sekaligus sebagai tantangan untuk untuk
Indonesia agar dapat memperbaiki kualitas sekolah-sekolah kejuruan agar dapat
bersaing dan tentunya agar dapat menjadi penopang perekonomian negara.Hasil
kutipan dari artikel yang berjudul Upaya Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan
,menurut Bukit(2014:253) menyatakan bahwa pendidikan kejuruan harus mampu
menyiapkan keterampilan dan pengetahuan para siswa untuk memasuki dunia kerja
berbasis ilmu pengethuan(knowledge-base economy).Dari sebab itulah pendidikan
kejuruan harus di tingkatkan di negara ini agar dapat menopang perekonomian
bangsa tentunya dengan di bekali pengetahuan sistem manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang baik dan benar.Dengan langkah seperti ini calon pekerja
sudah di bekali dengan kemampuan dan sikap disiplin yang kuat untuk kedepannya
dapat menjalankan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sesuai
dengan prosedur.
BAB III
KESIMPULAN
Dari berbagai masalah tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja(K3)di Indonesia yang paling utama di soroti adalah berikut:
·
Mengenai
pengawasan pemerintah yang sangat kurang dalam pelaksanaan undang-undang
·
Perusahaan
yang masih minim modal dalam peningkatan pelayanan K3 untuk karyawannya
·
Kurangnya
publikasi dan pengetahuan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,terutama untuk
masyarakat pedesaan
·
Kurangnya
pendidikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan sekolah kejuruan
Berbagai
masalah pelanggarann K3 yang terjadi di Indonesia ini disebabkan oleh banyak
faktor salah satunya tentang kurangnya pengawasan pemerintah.Mereka mengagap
berbagai undang-undang yang telah di buat sudah berjalan dengan lancar.Namun
pada kenyataanya masih kurang terlaksana dengan baik,dengan kurangnya
pengawasan inilah berbagai kecelakaan kerja di Indonesia timbul.Dari tahun ke
tahun kecelakaan ini meningkat cukup tinggi,kecelakaan terbanyak di lingkungan
kerja yang bergerak di bidang konstruksi bangunan karena saking kompleknya
pekerjaan kontruksi dan karena sangat minimnya pengawasan pemerintah terhadap
kontruksi bangunan.Hal ini yang menyebabkan berbagai masalah Keselamtan dan
Kesehatan Kerja yang timbul di bidang pekerjaan Kontruksi Bangunan.
Kontruksi
bangunan merupakan bidang pekerjaan yang memiliki tingkat resiko sangat tinggi
bahkan merupakan bidan pekerjaan yang sangat rawan terjadi kecelakaan
kerja.Dengan hal itu dalam pelaksanaanya perlu adanya pengawasan yang sangat
ketet agar dapat mengurangi berbagai kecelakaan kerja yang terjadi.Selain dari
pekerjaan kontruksi bangunan masih di temukan berbagai bidang pekerjaan yang
memiliki tingkat resiko yang sangat tinggi diantaranya bidang pertanian,jasa
transportasi,pekerjaan dapur dan industri.
Menurut
OSHA 3071 (2002:15) The guidelines
identify four general elements that are
critical to the
development of a successful safety and health
management
program:
1.
Management leadership and employee
involvement
2.
Worksite analysis
3.
Hazard prevention and control
4.
Safety and health training.
Maknanya:
Menurut
OSHA 3071(Occupational Safety and Health Administration 3071) 4 pedoman umum yang digunakan untuk
mengidentifikasi sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan agar dapat sukses:
1.
Manajemen
kepemimpinan dan peranan karyawan
2.
Menganalisa
tempat kerja
3.
Pengontrolan
dan pencegahan bahaya
4.
Pelatihan
tentang keamanan dan kesehatan
OSHA 3071(Occupational
Safety and Health Administration 3071) merupakan
standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ada di Amerika Serikat.OSHA ini
banyak di gunakan sebagai acuan untuk memanajemen sistem Keselamatan dan
Kesehatan Kerja di negara-negara maju maupun berkembang hampir di seluruh
dunia.Indonesia pun juga dalam menentukan sebuah undang-undang tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengacu pada ILO juga mengacu pada standar OSHA
ini.
Di dalam OSHA ini terdapat berbagai
aturan yang mengatur tentang berbagai hal mengenai Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yang lengkap.Dengan itu maka OSHA dapat di jadikan sebagai dasar untuk
pembuatan undang-undang di Indonesia.
Menurut OSHA untuk mensukseskan
pengembangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di butuhkan 4 elemen inti,antara
lain:
1.Manajemen
kepemimpinan dan peranan karyawan
Dalam rangka penerapan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja yang baik di lingkungan kerja maka perusahaan perlu
menentukan sebuah pemimpin.Untuk itu perusahaan sebelum menjalankan proses
produksi perlu menentukan seorang pemimpin yang sekiranya mampu memimpin sebuah
grup atau regu kerja,karena di dalam perindustrian sistem bekerjanya secara
berregu atau bergrup untuk itu perlu adanya pemimpin untuk mengarahkan para
pekerja yang lain bekerja dengan benar dan sesuai dengan etika K3 yang baik.
Namun untuk mensukseskan agar dalam
bekerja sesuai dengan keinginan dan berjalan sesuai dengan rencana maka peran
karyawan lain yang tingkatnya di bawah pemimpin harus ikut serta merta untuk
patuh dan taat kepada pemimpin,baik pemimpin regu atau pemimpin perusahaan.Dengan
adanya sikap patuh ini untuk kedepannya berjalan dengan baik.
Tentunya dengan adanya pemimpin ini
maka kecelakaan kerja yang ditimbulkan akan berkurang karena pemimpin
mengarahkan bawahannya untuk selalu
mematuhi sistem manajemen K3 yang baik.
2.Menganalisa
tempat kerja
Sebelum kita bekerja sebaiknya
menganalisa berbagai tempat yang akan digunakan untuk memastikan.Apakah tempat
kerja yang akan digunakan sudah sesuai standar atau belum? Ini dilakukan agar
dapat meminimalisir kondisi-kondisi yang tidak aman agar dapat mengurangi angka
kecelakaan kerja.
3.Pengontrolan
dan pencegahan bahaya
Langkah ini merupakan salah satu
cara untuk mengurangi kecelakaan kerja.Pengontrolan dan pencegahan bahaya
adalah salah satu cara untuk mengatasi kecelakaan kerja lebih dini dengan
adanya langkah ini maka di harapakan kecelakaan kerja dapat berkurang.
4.Pelatihan
tentang keamanan dan kesehatan
Untuk melatih para calon pekerja
dapat memahami arti penting sebuah keamanan dan kesehatan kerja maka perlu
dikenalkan sejak dini.Karena di dunia kerja sangat banyak sekali pekerja
berlatar belakang pendidikan kejuruan atau berbackground pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan(SMK) maka pengenalan tentang Keamanan dan Kesehatan harus di
mulai dari jenjang SMK,dengan itu maka selanjutnya di dunia kerja mereka sudah
paham mengenai keamanan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan lingkungan kerja
masing-masing.
DAFTAR
PUSTAKA
·
http://www.gizikia.depkes.go.id
·
http://www.staff.ui.ac.id/system/files/.../artikelk3siapaperdulirobianamodjo.pdf
·
http://www.Poskotanews.com/2016/01/12/menaker-angka-kecelakaan-kerja-masih-tinggi/
·
Aditama,Tjandra
Yoga dan Tri Hastuti.2001.Kesehatan dan Keselamatan Kerja.Jakarta.UI PRESS
·
Boulton,Alan.2014.Keselamatan
dan Kesehatan Kerja di indonesia.
·
Herdiyantismi.wordpress.com/2013/11/26/penerapan-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-yang-dalam-perusahaan/
·
Kuswana,Wowo
Sunarya.2014.Ergonomi dan K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja).Bandung.PT.Remaja
Rosdakarya Offset
·
Yuniarti,Nurhening.2014.Upaya
Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan
·
Toaksenpai.blogspot.co.id/2016/01/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html?m=1
·
Andri.id/5-bidang-pekerjaan-dengan-resiko-kecelakaan-terbesar/
·
Qiqihealtylife.blogspot.co.id/2013/04/k3-faktor-resiko-pada-7-sektor
–kerja.html?m=1
·
O
Alli,Benjamin.2008.Fundamental Principles of
Occupational Health and Safety.Geneva.email:
pubvente@ilo.org.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar